Jakarta, CNN Indonesia –
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permanekar) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Sembari mempertimbangkan kebijakan tersebut, Yasirli menjelaskan kebijakan upah minimum 2025 merupakan upaya untuk menjaga daya beli dan keterampilan berusaha para pekerja/pegawai.
Pasal 2 (2) Permenaker 16/2024 mengatur penetapan UMP 2025 dengan rumus sebagai berikut: UMP2025 = UMP2024 + kenaikan nilai UMP 2025.
“Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari upah minimum provinsi tahun 2024,” kata Yasirli dalam Pasal 2 ayat (3) Permenaker 16/2024. Dikutip pada Rabu (4/12).
Yosierli menjelaskan, persentase kenaikan tersebut sudah memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks lainnya.
Dijelaskannya, indeks spesifik merupakan variabel yang menunjukkan kontribusi pekerja terhadap pembangunan perekonomian daerah dengan memperhatikan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kepentingan perusahaan dan pekerja/pegawai serta kebutuhan hidup yang layak.
Selanjutnya penghitungan UMP tahun 2025 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yang akan merekomendasikan kepada Gubernur.
Aturan yang sama juga mengatur besaran kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Upah minimum provinsi tahun 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.
Saat ini, UMK Tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur, namun akan diberitahukan setelah tanggal 18 Desember 2024.
Apabila kabupaten/kota belum memiliki UMK maka berlaku UMP.
“Upah Minimum Provinsi Tahun 2025, Upah Minimum Sektor Provinsi Tahun 2025, Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025, dan Upah Minimum Sektor Kabupaten Kota Tahun 2025 ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” tulis Pasal 11 Permenaker 16/2024.
Besaran kenaikan UMP 2025 ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Angka tersebut dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan buruh.
“Menteri Ketenagakerjaan (Menteri SDM Yasirli) mengusulkan kenaikan upah minimum menjadi 6 persen, namun setelah berdiskusi dan mengadakan pertemuan dengan para pemimpin buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” ujarnya. Prabowo, Jumat (29/11) usai rapat terbatas dengan para menteri terkait di kantor Presiden.
Namun, para pedagang mempertanyakan dasar kenaikan harga tersebut.
“Kami mendorong pemerintah untuk memberikan penjelasan yang lebih detail mengenai dasar penetapan kenaikan UMP, serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan konsisten,” kata Shinda dalam keterangan resmi, Sabtu (30/03) lalu. ). /2019) 11).
(skt/sfr)