Surabaya, CNN Indonesia —
NR (36), seorang babysitter atau pembantu rumah tangga yang memberi makan bayi berusia dua tahun dengan obat ampuh penggemuk badan di Surabaya, Jawa Timur, didakwa dengan sejumlah tindak pidana.
Oleh polisi, NR didakwa dengan dua undang-undang sekaligus. Pertama, NR disangkakan Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Pasal yang dimaksud adalah pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. maksimal satu juta dolar. dan ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 30 juta,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Jatim Kombes Farman di Mapolda. Jawa Timur, Selasa (15/10).
Sementara kedua, NR, warga Bone, Sulawesi Selatan, pemilik KTP Trenggalek disangkakan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 436 UU Kesehatan ayat (1) dengan pidana denda paling banyak Rp 200 juta dan ayat (2) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, ujarnya.
Farman mengatakan, NR memberikan siproheptadin dan deksametason kepada korban yang masih berusia dua tahun. Obat tersebut ia berikan selama kurang lebih satu tahun tanpa izin dan sepengetahuan ibu korban.
“Cara yang dilakukan tersangka adalah tersangka mencampurkan obat warna biru dan orange lalu memberikannya kepada korban karena ingin menggemukkan atau membuat korban terlihat lebih gemuk,” ujarnya.
Padahal, kata dia, tersangka tidak memiliki pengalaman di bidang kedokteran. Sehingga diduga dia memberikan obat tersebut tanpa dosis dan takaran yang tepat. Hal ini dinilai membahayakan keselamatan korban.
“Pemberian obat ini dilakukan tanpa dosis. Dari keterangan itu, tersangka mengatakan hanya mengetahuinya dari temannya tanpa mencampurkan dosisnya dengan korban. diberi obat ini, berat badannya 19,5 kilogram,” ujarnya.
Selain itu, kata Farman, polisi mempunyai cukup bukti untuk menetapkan NR sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia juga ditahan di Polda Jawa Timur. Barang bukti yang dibawa berupa fotokopi akta kelahiran KK, lembar tes lab atas nama korban, dan flashdisk berisi rekaman CCTV rumah.
Setelah itu, sejumlah rekam medis korban dari dokter spesialis, telepon seluler, botol plastik bekas campuran obat berwarna biru dan oranye. 30 butir pil lonjong oranye, 30 butir pil persegi panjang biru, botol putih berisi 7 butir pil hijau apel, dan 7 butir pil persegi panjang biru bertutup aksara Cina emas.
Gambar palsu percakapan WA tersangka, bukti asli resep obat obesitas di aplikasi pembelian online.
Sebelumnya, seorang anak berusia dua tahun dibius oleh seorang anak atau pembantu rumah tangga di Surabaya. Hal tersebut diungkapkan ibu kandung anak tersebut dan viral di media sosial.
Kisah tersebut diunggah sendiri oleh ibu anak tersebut di akun Instagram @linggra.k. Ia mengatakan, ada dugaan babysitter yang bekerja merawat bayinya diam-diam memberikan obat obesitas pada bayinya.
Setelah diselidiki, lanjutnya, ternyata obat tersebut adalah deksametason dan pronicy yang mengandung steroid. Menurutnya, obat ini untuk orang dewasa, bukan anak kecil seperti anaknya.
Dampaknya, kata Linggra, hormon anaknya menurun. Setelah berhenti minum obat, anak tersebut tidak mau makan dan harus ke rumah sakit.
(frd/DAL)