Jakarta, CNN Indonesia —
Anggota Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan mengatakan pihaknya menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus pemungutan suara 19 surat suara Pilgub Jakarta 2024 oleh Ketua KPPS di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Quin menjelaskan, kasus dugaan pidana tersebut saat ini sedang ditangani oleh Pusat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Ada dugaan tindak pidana [ditangani] Gakkumdu, [proses penyidikan] yang dilakukan Gakkumdu tetap berjalan. Itu dengan Pamsung ya, Sekuriti Langsung, Asden, dan juga Ketua KPPS,” kata Quin di Sari. Pacific Hotel, Jakarta, Sabtu (7/12).
Namun, Quin menjelaskan perkara perolehan suara Pilkada Jakarta Timur tidak memenuhi syarat pemungutan suara ulang (PSU).
Sebab berdasarkan kajian yang telah dilakukan, panitia pengawas tidak menyarankan penerapan PSU.
“TPS Jaktim tidak merekomendasikan dari sisi penertiban. Jadi dari pihak kota pun setelah ditelaah lebih lanjut, tidak cukup oknumnya untuk dilanjutkan ke tingkat PSU, TPS Pinang Ranti, TPS 028,” jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Timur menelepon mantan Presidium KPPS Jakarta Timur berinisial RH untuk meminta keterangan guna memilih pasangan calon nomor urut 3 pada 19 surat suara.
Sedangkan RH dipecat karena melanggar aturan etik. Pasalnya, RH meminta petugas keamanan langsung (pamsung) TPS untuk memilih surat suara yang tidak terpakai.
“Di TPS 28 Kecamatan Pinang Ranti terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua KPPS dan pamsung. Sehingga ketua KPPS memerintahkan pamsung untuk memilih surat suara yang tidak terpakai,” kata pimpinannya. CPPS. Bagian Hukum dan Audit KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, beberapa waktu lalu.
(mab/anak)