Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mendengar kabar meninggalnya Gubernur Awang Farooq Ishaqin, Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018.
Acep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, mengatakan pihaknya sedang menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Senin (23/12) saya meminta ketua gugus tugas memverifikasi kebenaran dan menerbitkan akta kematian ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat.
“Kalau sudah pasti meninggal, SP3 akan (memerintahkan penghentian penyidikan),” sambungnya.
Informasi duka tersebut sebelumnya dibagikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim di akun Instagram @pemprov_kaltim.
Ia mengatakan, masyarakat Kalimantan Timur telah kehilangan pemimpin dan tokoh pembangunan yang visioner.
“Pemerintah Kaltim turut berduka cita atas meninggalnya Prof. Dr. H. Awang Farooq Ishaqin (Gubernur Kaltim 2008-2013 dan 2013-2018),” lapornya di laman Instagramnya.
“Kita kehilangan sosok pemimpin visioner, tokoh pembangunan dan panutan yang memberikan perhatian khusus terhadap pembangunan Kalimantan Timur,” lanjutnya.
Lembaga antirasuah tersebut kini tengah menempuh jalur hukum atas dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Pemerintah Kabupaten Kalimantan Timur.
Berdasarkan informasi yang diperoleh fun-eastern.com terkait penanganan kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendakwa ketiga tersangka tersebut.
Ketua Kadin Kaltim Awang Farooq, putri Awang Farooq, Dayang Dona Walfieris Tania, Rudy Ong Chandra, PT Sepiak Jaya Kaltim Komisaris PT Kahaya Bara Kaltim, PT Banga Jadi Lestari, PT Anugera Panjaran Bulan, 5 persen pemegang saham PT Tara Indonesia (RIN/ISN)