Jakarta, CNN Indonesia —
Jaksa Penuntut Umum (Kejagung) akhirnya menangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lee sebagai tersangka skandal perdagangan timah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Abdul Khohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, mengatakan Hendry Lee ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta saat tiba di Jakarta, Senin (18/11) sekitar pukul 22.30 WIB . WIB.
fun-eastern.com merangkum fakta seputar penangkapan Hendry Lee sebagai berikut: Pergi ke Singapura setelah interogasi awal
Quoher menjelaskan, penyidik pertama kali memeriksa Hendry Lee sebagai saksi kasus timah pada 29 Februari 2024.
Sebulan kemudian, kata dia, Otoritas Imigrasi Singapura mencatat Hendry sudah berada di sana sejak 25 Maret 2024. Khohar mengatakan, berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung mengajukan pelarangan dan pencabutan paspor Hendry Lee di Kedutaan Singapura.
Dia menjelaskan, setelah adanya permintaan pelarangan tersebut, penyidik resmi meningkatkan status Hendry Lee pada 15 April 2024.
Setelah nama tersangka terungkap, Quohar mengatakan pihaknya juga beberapa kali memanggil Hendry Like untuk dimintai keterangan. Namun, dia menyebut Hendry Lee selalu mangkir karena menjalani perawatan di Singapura.
Pulang saja dan bodohi pihak berwenang
Khohar mengatakan, setelah masa berlaku paspornya habis, Hendry Lee ingin menipu petugas dengan diam-diam kembali ke Indonesia dari Singapura.
“Kembali ke Indonesia karena paspornya habis masa berlakunya pada 27 November 2024 dan tidak dapat diperpanjang,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (19/11).
Namun, Kvohar mengatakan rencana itu tidak bisa terealisasi karena penyidik terus memantau gerak-gerik Hendry Lee selama berada di Singapura. Jadi rencana petugas itu ketahuan dan digagalkan.
“Yang bersangkutan kami tangkap saat diam-diam kembali ke Indonesia dengan harapan bisa menghindari petugas,” ujarnya.
Peran Hendry Lee
Dalam kasus ini, Hendry Lai selaku penerima manfaat PT Tinindo Inter Nusa (TIN) diduga sengaja berperan aktif bekerja sama dengan PT Timah Tbk dalam penyewaan alat produksi peleburan timah.
Selain itu, Khohar mengatakan Hendry juga terlibat dalam pendirian CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka kegiatan ilegal. Kedua perusahaan tersebut mengirimkan bijih timah hasil kegiatan ilegal untuk diolah oleh PT TIN yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.
Penerimaan bijih tersebut berasal dari CV BPR dan CV SMS yang sengaja didirikan sebagai perusahaan penerima bijih timah hasil penambangan timah ilegal, ujarnya.
Dia masih ditahan di Rutan Kejaksaan di Jakarta Selatan
Usai penangkapan, Quohar mengatakan penyidik terlebih dahulu menetapkan Hendry Lee sebagai tersangka di Gedung Menara Karthika Kejaksaan Agung.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Hendry Lee juga dinyatakan waras dan akan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Jakarta Selatan selama dua puluh hari ke depan. (tfq/fra)