Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie, tersangka korupsi perdagangan timah yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2022 di wilayah IUP PT Timah.
Wakil Komisioner Kriminal Khusus Abdul Qohar mengatakan pihaknya menangkap Hendry Rai di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang sekitar Senin (18/11).
Dia menjelaskan, Hendry Lai yang hendak pulang ke Indonesia dengan pesawat setelah mendapat perawatan medis di Singapura, ditangkap. Usai ditetapkan sebagai tersangka, pendiri Sriwijaya Airlines itu tetap tidak hadir saat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, kata Abdul.
Ia mengatakan dalam jumpa pers, Senin (18/11) malam WIB, “Penyidik Zampisus sudah beberapa kali memanggil oknum tersebut, namun pemanggilan tersebut tidak ditanggapi oleh oknum tersebut.”
Abdul mengatakan, setelah ditangkap, pihaknya pertama kali menginterogasi Hendry Rai sebagai tersangka. Dia mengatakan, untuk mempermudah proses penyidikan, Hendry Lie akan segera ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Jakarta Selatan.
“Dia akan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Namkarta selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Dalam hal ini, Kejaksaan Agung menetapkan total 23 orang di IUP PT Timah sebagai tersangka korupsi sistem tata niaga timah. Harvey Moeis dari Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sebagai Pimpinan PT Timah 2016-2021 sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Pembangunan Keuangan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar Rp300,3 triliun, kata Kejaksaan Agung.
Rinciannya antara lain sewa smelter PT Timah senilai Rp 2,85 triliun; Distribusi bijih timah ilegal PT Timah ke mitra meliputi Rp26,649 triliun dan kerusakan ekologi senilai Rp27,16 triliun. (tfq/wiw)