Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap buronan Henny Juvita Santosa atas tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jumat dini hari (27/12) sekitar pukul 00.38.
Ia dimakamkan di Rumah Duka Surga, Penjaringan, Jakarta Utara.
Henni Juvita melakukan penipuan dan penggelapan dan divonis sembilan tahun penjara, kata Syaron Hasibuan, Kepala Bagian Hukum Kejaksaan Agung Jakarta. .
Penangkapan dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Agung Jakarta, Tim Penyidik Kejati Jakarta Pusat, dan AMC Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Negeri Jakarta menerima informasi keberadaan Henny pada Kamis (26/12).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah meminta agar Henny dieksekusi sesuai putusan pengadilan. Namun, Henny tidak memenuhi panggilannya sebagai penjahat.
Penangkapan Henny terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 319/Pid.B/2022/PN Jkt. Pst tanggal 23 November 2022, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 305/PID/2022/PT DKI juncto Putusan Mahkamah Agung RI No. 3644 K/Pid.Sus./2023 1 September 2023
Usai penangkapan, Heni dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyelesaikan proses eksekusi.
Atas perbuatannya, Hanni juga dikenakan denda sebesar Rp 2 miliar dan denda yang apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan dua bulan penjara, kata Syahron.
Pukul 02.30, terdakwa dibawa ke Jaksa Agung dengan pengawasan staf kantor pusat. Saat ini, terdakwa ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba.
Kejaksaan DKI Jakarta berkomitmen menerapkan hukum secara adil dan penuh keyakinan, Kejaksaan DKI Jakarta juga mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini.
(tim)