Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PC) yang diajukan tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Untuk tujuh terpidana, PK terbagi menjadi dua perkara. Pertama, PK Nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Mereka dinilai oleh hakim yang dipimpin oleh PK Burhan Dahlan serta anggota Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
PK Kedua Nomor 199 PK/PID/2024 dengan pelamar Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto.
Kasus ini dipertimbangkan Burhan Dahlan selaku presiden, Jupriyadi, dan Sigid Triyono sebagai anggota.
“Putusan: Diberhentikan,” diambil dari situs Mahkamah Agung, Senin (16/12). Hari ini keputusan dibuat pada dua kasus.
Pada tahun 2016, kasus pembunuhan Vina dan Eki kembali menjadi sorotan publik setelah kisahnya diangkat menjadi film layar lebar.
7 orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara satu orang bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal. (joa/tanah liat)