Jakarta, CNN Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kencana yang berlokasi di Jalan Jend H Amir Mahmud, no. 271, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.
Ketua OIK Provinsi Jawa Barat Imansyah mengatakan, pencabutan izin usaha BPR Kenchana merupakan bagian dari upaya pengawasan pihaknya untuk lebih menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Dia menjelaskan, pada 4 April lalu, OJK menetapkan PT BPR Kenchana sebagai bank dalam pengawasan sebagai bank dalam restrukturisasi karena rasio modal minimum (MCR) yang kurang dari 12 persen, rata-rata cash rasio (CR) selama tiga tahun terakhir. . bulan kurang dari lima persen, serta tingkat kesehatan (TKS) yang disebut “Tidak Sehat”.
Selanjutnya pada tanggal 26 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Kencana dalam status bank pengawas (BDR), mengingat OJK memberikan waktu yang cukup kepada manajemen dan pemegang saham PT BPR Kencana untuk melaksanakan upaya restrukturisasi, khususnya dalam rangka mengatasi permodalan. dan permasalahan likuiditas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan no. 28 tanggal 29 Desember 2023 tentang penetapan status dan pengawasan selanjutnya terhadap bank ekonomi. “Rakyat dan Bank Ekonomi Nasional Syariah.” Namun manajemen BPR dan pemegang saham tidak bisa melakukan restrukturisasi BPR,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (16/12).
Kemudian berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Program Penjaminan Simpanan dan Keputusan Bank No. 140/ADK3/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Setelmen Bank di PT BPR Kencana Keputusan, lanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak memberikan dana talangan kepada PT BPR Kencana dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR.
Atas permintaan LPS, OJK berdasarkan Pasal 19 OJK di atas mencabut izin usaha PT BPR Kenchana, ujarnya.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, lanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan No. 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan No. 4 tahun 2023.
Sementara itu, OJK mengimbau nasabah PT BPR Kencana tetap tenang karena aset negara di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
(fb/sfr)