Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua DPP PDI-Perjuangan (PDIP) Dedi Yuri Sitores mengaku tak ingin menyalahkan Presiden Prabowo Subiano atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 hingga 12 persen.
Jadi tidak menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo (Subianto), tidak, karena sudah diberikan pada perjanjian sebelumnya, kata Dedi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/12).
Dadi yang juga Anggota Komisi II DRC RI ini mengatakan, gagasan fraksinya menaikkan PPN menjadi 12 persen hanya untuk meminta pemerintah mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat saat ini.
“Kami mohon pertimbangkan kembali apakah pantas diterapkan tahun depan ketika situasi perekonomian kita sedang tidak baik.
Menurut Dedi, Fraksi PDIP tidak ingin pemerintahan Prabowo Subiano menghadapi permasalahan baru akibat kenaikan PPN sebesar 12 persen.
“Jadi, saya tidak mau menyalahkan Pak Prabowo, tapi saya minta ada investigasi yang tepat untuk melihat apakah ini benar-benar jawabannya dan tidak akan menimbulkan masalah baru, tapi kalau pemerintah yakin itu akan merugikan rakyat. . Masyarakat silakan saja, tugas kita melihat keadaan,” kata Dadi.
Lebih lanjut, dia mengatakan kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 dilakukan melalui persetujuan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (SRS) UU Nomor 7 Tahun 2021 yang bukan diprakarsai Fraksi PDIP.
Dedi mengatakan, pembahasan hukum ini pertama kali diusulkan oleh pemerintah yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, PDIP sebagai fraksi ikut serta dalam diskusi tersebut. diangkat menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja).
Jadi salah jika dikatakan penggagasnya adalah PDI Perjuangan karena pemerintah (zaman Presiden Jokowi) dan melalui Kementerian Keuangan yang mengusulkan kenaikan tersebut, ujarnya.
Ia menjelaskan saat itu, undang-undang tersebut disahkan dengan asumsi situasi perekonomian Indonesia dan kondisi global dalam kondisi baik.
Meski demikian, Dedi menyebut ada beberapa kondisi yang seiring berjalannya waktu membuat beberapa pihak, termasuk PDIP, mempertimbangkan kembali penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Kondisi tersebut antara lain menurunnya daya beli masyarakat, badai PHK di banyak sektor, dan nilai tukar rupee terhadap dolar AS yang saat ini sedang terapresiasi. (Antra/Fr)