Di bawah, CNN Indonesia —
Proyek Pembangunan Pelabuhan Tanjung Mo di Tanjung Pinang Kepri Tahun Anggaran 2015 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Detrescrimus) Polda Kepri telah merilis nama dua tersangka kasus korupsi Subdit III Tipikor (TPICOR). Kerugian akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 5,6 miliar lebih.
Salah satu tersangka, H, merupakan petugas penugasan di Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjung Pinang.
Sedangkan tersangka lainnya, A, merupakan Direktur Utama PT Ikhlas Mazu Sejahtera, pemenang tender pekerjaan pembangunan pelabuhan di Tanjung Mo.
Tersangka H merupakan petugas komitmen di KSOP Kelas 2 Tanjung Pinang, sedangkan A adalah Direktur Utama PT Ikhlas Mazu Sejahtera selaku penyedia proyek, kata Kabid Humas Polda Kepri, Kompol Jahwani Pandra Arsyad. dikatakan Dalam keterangan resminya, Sabtu (2/11).
Dia mengatakan, kasus tersebut bermula setelah informasi awal diberikan kepada penyidik dan rangkaian pemeriksaan dimulai pada Juni 2024.
Dalam pendalaman lebih lanjut, tim peneliti menerima hasil laporan pada 2 Oktober 2024 yang menghitung kerugian negara sebesar Rp5.607.666.968. Ada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan pelabuhan.
Tim penyidik telah menerima laporan kerugian negara lebih dari 5,6 miliar rupiah dalam pembangunan pelabuhan Tanjung Mo, ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 juncto dengan Pasal 55 ayat. (1) dari -1 KUHP.
Sesuai ketentuan yang berlaku, ayat (1) Pasal 2 mengatur pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 20 juta dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan Pasal 3 mengatur pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Arp/Fe)