Medan, CNN Indonesia –
Wali Kota Medan Bobby Nasucia tidak terpengaruh dengan pengumuman pengunduran diri dari PDI Perjuangan (PDIP) sebagai anggota partai.
Suami Kahiyang Ayu membenarkan dirinya saat ini menjadi kader Partai Gerindra.
Saya Gerindra, dari kemarin bukan sekarang, kata Bobby sambil tersenyum di Hotel Mercure, Selasa (17/12).
Menurut Bobby, dirinya juga memiliki hubungan baik dengan kader PDI Perjuangan di Sumut, meski sudah tak lagi menjadi kader PDIP.
“Nah PDIP, saya duduk bersebelahan dengan anggota DPRK dari PDIP,” kata Bobby Nasuccia.
Namun Bobby Nasuccia enggan berkomentar lebih jauh mengenai pemecatannya. Bobby meminta untuk membahas masalah politik nanti.
Politik akan datang nanti, kata Gubernur Sumut yang terpilih pada Pilkada Sumut 2024 itu.
Bobby Nasution merupakan kader PDI Perjuangan. Usai menjadi kader, PDI mencalonkan Perjuangan Bobby Nasution pada Pilkada Medan. Bobby akhirnya terpilih menjadi Wali Kota Medan periode 2021-2024.
Hubungan Bobby dengan PDI Perjuangan memburuk jelang Pilpres 2024.
Gibran merupakan mertua Bobby Nasution. Jokowi, menantu Presiden ke-7 RI saat itu, masih berstatus kader PDI-P. Sedangkan PDIP mencalonkan Ganjar Pranovo-Mahfoud MD pada Pilpres 2024.
Terakhir, PDIP Perjuangan resmi mengumumkan pencopotan Bobby Nasution. Tak hanya Bobby, mertuanya Joko Widodo dan mertuanya serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga resmi diberhentikan dari keanggotaan.
Pengusiran tersebut didampingi Ketua DPP DPP PDIP lainnya antara lain Ketua Umum Partai Kehormatan Komarudin Vatubun, Bambang Wuryanto, Saeed Abdullah, Oli Dondokambey.
“Saya Komarudin Vatubun, Ketua Kehormatan PDI Perjuangan. Pada tanggal 16 Desember 2024, saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk memberikan pernyataan resmi di hadapan jajaran Ketua DPD sesuai dengan AD ART partai. Seluruh Indonesia,” kata Komar dalam tayangan video yang diperoleh fun-eastern.com.
PDI Perjuangan mengumumkan pemberhentian DPP Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution serta 27 anggota lainnya. Perintah pemberhentian tersebut tertuang dalam SK nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024, tentang pemberhentian Jokowi sebagai anggota PDIP. (fnr/wis)