Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Kehakiman RI Suprathman Andi Agtas mengatakan rancangan undang-undang tentang perampasan aset (RUU) masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Suprathman mengatakan keputusan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pengumuman itu disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) penyusunan RUU Jangka Menengah Nasional 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas 2025 pada Senin (18/11).
“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan menghadirkan RUU Perampasan Aset sehingga menempatkan kita di peringkat 5 dari 40 usulan RUU Jangka Menengah Prolegnas 2025-2029,” kata Supratman.
Dia menjelaskan, usulan RUU penyitaan aset seharusnya sudah diajukan pada periode sebelumnya hingga dirujuk ke Komisi III. Namun usulan ini tidak berhasil diadopsi.
“Saya tegaskan, Presiden selalu menekankan bahwa pemberantasan korupsi adalah agenda utama, sampai batas tertentu Presiden bisa, saya jamin Presiden tegas dalam upaya pemberantasan korupsi, ini komitmen,” tegas Superman.
Dalam pertemuan tersebut, Suprathman juga menyampaikan ada delapan usulan RUU yang masuk dalam RUU prioritas tahun 2025 dan 40 RUU yang diusulkan dalam RUU jangka menengah tahun 2025-2029.
“Pemerintah mengusulkan untuk memasukkan 8 RUU prioritas, empat diantaranya merupakan RUU transfer, yaitu: “Undang-undang Acara Perdata”, “Tentang Narkoba dan Psikotropika”, “Tentang Desain Industri” dan “Tentang Pengelolaan Wilayah Udara”.
Empat RUU lainnya berkaitan dengan hukum perdata internasional, pengadaan barang dan jasa publik, keamanan dan ketahanan siber, serta energi nuklir.
Suprathman berharap evaluasi Prolegnas dapat memberikan solusi terbaik.
“Saya berharap rapat kerja hari ini dapat memberikan solusi terbaik bagi perencanaan pembuatan undang-undang tersebut. Saya berharap usulan-usulan tersebut dapat dipahami bersama dan disepakati,” ujarnya.
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI melakukan sejumlah kegiatan untuk memperoleh masukan dan pandangan dengan cara menyerap aspirasi pada saat kunjungan kerja dan rapat kerja.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, keseluruhan usulan RUU tersebut belum final dan akan ditambah atau dikurangi.
“Pada akhir rapat persiapan, terdapat 150 RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan 42 RUU Prioritas 2025. Pembahasan lebih lanjut mengenai jumlah usulan tersebut akan dilakukan nanti pada rapat Panitia Kerja (Panja),” kata Bob. . ketika dia selesai rapat kerja. (ryn/tidak)