Jakarta CNN Indonesia —
Terdakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) akan disidangkan untuk membacakan putusannya dalam kasus korupsi timah hari ini, Senin (23/12).
Sidang suami kondang Sandra Devi itu akan digelar di Kamar Pengadilan Tipikor (Tipikor) Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sekitar pukul 10.20 WIB. WIB.
Agenda: Bacakan putusan, demikian laporan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Senin (23/12)
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harvey dan kawan-kawan dinyatakan bersalah merugikan negara dalam kasus korupsi pengelolaan perdagangan timah di wilayah izin perusahaan pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada 2015- 2022. dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Harvey didakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta satu tahun penjara. yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara
Suami artis Sandra Dewi ini dinilai merugikan negara senilai Rp300,003 triliun menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Kejahatan tersebut dilakukan bersama beberapa tersangka lainnya. Sebagian besar darinya harus didengarkan hari ini.
Mereka adalah direktur utama PT Refined Bangka Tin sejak 2018 Suparta; Tiga terdakwa CV Venus Inti Perkasa adalah Tamron alias Aon, Achmad Albani dan Hasan Tjhie; Kwan Yung alias Buyung adalah seorang kolektor timah.
Kemudian General Manager Operations PT Tinindo Internusa periode Januari 2017-2020 Rosalina, Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT Reza Andriansyah; Pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan alias Awi; dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto.
(Rin/Dari)