Medan, CNN Indonesia —
Pria bernama Budianto Simangunsong meninggal dunia setelah ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes (RTP) Medan selama dua hari. Keenam petugas penangkapan kini diperiksa di Mapolrestabes Medan.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan internal di Mapolrestabes Medan terhadap anggota yang melakukan penangkapan. Enam orang sudah diperiksa, termasuk Ipda ID,” kata Kapolrestabes Medan Kompol Gidion Arif Setyawan, Kamis (27/12).
Gidion mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan untuk mengusut dugaan pelanggaran aturan etik dalam proses penangkapan yang dilakukan petugas terhadap Budiant.
Jadi jelas kalau ada dugaan pelanggaran kode etik atau SOP dalam proses penangkapan. Kita sesuaikan dengan aturan internal. Petugasnya ada satu. Kita atas nama KTP akan kita selidiki, ujarnya. kata Gideon.
Namun Gidion membantah kabar Budianto meninggal dunia di RTP Polsek Medan. Ia mengatakan, Budianto dibawa ke RS Bhayangkara Medan pada Rabu (25/12/2024) pukul 15.05 WIB. Usai mendapat perawatan, nyawa Budiant tak tertolong.
Yang ingin saya sampaikan, dia meninggal bukan di tahanan, di sel, atau di kantor polisi. Dia meninggal di rumah sakit pada Kamis pukul 10.34 WIB, setelah mendapat perawatan sebelumnya, jelasnya.
Gidion menambahkan, Budianto bersama kedua temannya G dan D ditangkap di toko tuak di Gang Horas, Desa Sei Semayang, Deliserdang pada Rabu (25/12/2024) sekitar pukul 00.20 WIB. Ketiganya ditangkap karena dugaan ancaman. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sebilah parang.
“Ketiga terduga pelaku ditangkap karena tertangkap basah, kemudian kita lakukan tindakan pengamanan. Kalau di luar sana tidak ada surat perintah ya, karena kemudian tertangkap basah,” jelasnya.
Staf yang menangkap terlibat adu mulut dengan Budiant di toko sawit. Toko arak dengan pohon palem itu letaknya tak jauh dari rumah ibu mertua salah satu petugas Polrestabes Medan yang menangkapnya.
“Seperti yang disampaikan dan diakui keluarga korban, subjek (BS) dalam keadaan mabuk. Anggota saya sedang berada di depan rumah mertuanya. Berdasarkan keterangan keluarga korban, BS memang dalam keadaan mabuk dan musiknya yang keras. mengganggunya, tetangganya tidak senang menegur dan mengancam akan menelepon teman, ”pungkasnya.
Diakui Gidion, ada dugaan kekerasan yang dialami Budianto saat proses penangkapan. Namun petugas masih melakukan penyelidikan.
“Kalau dari hasil otopsi, ada kekerasan yang dialami subjek, yakni luka di bagian kepala dan rahang. Kemungkinan hasil otopsi selengkapnya akan kami publikasikan besok sehubungan dengan perkembangan penyelidikan yang kami lakukan. Ada dugaan dalam proses penangkapan, kata dia, terjadi kekerasan.
Sebelumnya, seorang pria bernama Budianto Simangunsong meninggal dunia setelah ditahan selama dua hari di Rumah Tahanan Polrestabes (RTP) Medan. Keluarga menduga tindakan kekerasan itulah yang menyebabkan meninggalnya Budianto.
Dumaria Simangunsong, istri Budiant, mengaku mengetahui kematian suaminya setelah ia sendiri pergi ke RS Bhayangkara. Wanita itu langsung histeris melihat kondisi suaminya yang tergeletak tak bergerak.
“Di Polsek tidak ada yang memberitahu saya bahwa suami saya sudah meninggal. Setelah saya ke rumah sakit, saya baru tahu suami saya sudah meninggal,” kata Dumaria sambil menangis histeris di RS Bhayangkara, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan.
Dumaria mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Selasa (24/12/2024) malam. Saat itu, Budianto dan kawan-kawan sedang minum-minum di kedai tuak di Gang Horas, Desa Sei Semayang, Deliserdang.
“Pada malam tanggal 24 Desember, mereka sedang minum-minum di toko. Mungkin mereka sudah mabuk. Jadi tetangga toko keberatan karena sudah larut malam, mereka menyalakan musik dan mabuk. Mereka sudah diperingatkan, tapi ternyata mereka melakukannya. itu “tidak diperhatikan,” jelasnya.
Malam berikutnya, Budianto dan kawan-kawan kembali mabuk karena musik keras. Salah satu polisi mendatangi toko tersebut yang merupakan menantu warga bernama Siagian.
“Malam kedua sama saja, sudah diperingatkan, tapi tidak mau. Polisi yang merupakan saudara ipar penyewa bermarga Siagi datang memberikan peringatan. Namun kemudian terjadi perkelahian. keluar.” katanya.
Setelah itu, Budianto dan dua temannya ditangkap tanpa surat perintah. Dumaria baru mengetahui penangkapan suaminya pada pukul 24.00 WIB dari rekan suaminya.
“Kemudian suami saya dan 2 temannya dibawa polisi tanpa surat perintah penangkapan. Saya pun mengetahui kejadian tersebut pada pukul 24.00 WIB malam saat teman suami saya bercerita. Saya tidak tahu di mana saya saat itu. Waktu itu, suami saya melapor ke polisi di Medan,” jelasnya.
Dumaria pun mendatangi Polrestabes Medan pada Kamis (26/12). Di sana, seorang wanita tidak diperbolehkan bertemu suaminya. Ia kemudian mendapat kabar bahwa Budianto dipindahkan ke RS Bhayangkara.
“Saya melaporkan aksi mogok kerja tersebut ke Polrestabes Medan untuk menemui suami saya. Tidak ada tanggapan. Katanya, Pak Budianto dibawa ke rumah sakit. Namun dia tidak diperbolehkan datang menjenguk jika tidak ada persetujuan dari atasan. Saya menelepon kepala departemen dan dia tidak mau menerima.
Sesampainya di RS Bhayangkara, Dumaria kaget saat mendapati suaminya terbaring tak bergerak. Dia juga tidak diperbolehkan melihat jenazah suaminya.
“Tiba-tiba saya melihat jenazah suami saya dibawa ke kamar mayat. Saya tidak diberitahu apa pun,” katanya.
(fnr/DAL)