
Jakarta, CNN Indonesia –
Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono-Rano Karno, Prasetyo Edi meminta paslon Ridwan Kamil-Suswono menyetujui ringkasan hasil yang ditetapkan KPU di Jakarta.
Pada rangkuman akhir, pasangan Pramono-Rano memperoleh suara terbanyak. Pras meminta pasangan calon dari kubu 1 tidak menemukan kesalahan pada hasil tersebut. Ia mengatakan, perolehan suara antara paslon 1 dan 3 menunjukkan selisih sekitar 10 persen.
“Jangan lihat lagi, karena rasio satu banding tiga hampir 10 persen bos, bagaimana bisa dia ke Mahkamah Konstitusi,” kata Pras di sela-sela proses penghitungan suara gubernur DKI Jakarta tingkat provinsi. pemilu, Minggu (8/12).
Pras mengatakan, sebagai bagian dari tim pemenangan, pihaknya memantau penghitungan suara di TPS. Menurut dia, hasil perolehan suara antara paslon 1 dan 3 menunjukkan perbedaan yang cukup besar.
Ia mengingatkan paslon 1 agar tidak emosi. Ia pesimis gugatan ke Mahkamah Konstitusi juga akan mengubah hasil, karena selisihnya bisa mencapai 10%.
“Tolong yang pertama, jangan pakai istilah emosional, menang atau kalah di pesta demokrasi itu biasa. Saya pikir Anda harus santai. Kalau selisihnya hanya satu persen, tidak apa-apa. Perbedaannya 9 persen,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno atau Si Doel, meraih suara terbanyak pada Pilgub Jakarta 2024.
Pram-Doel memperoleh 2.183.239 suara, sedangkan pasangan calon kedua nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) memperoleh 1.718.160 suara. Di peringkat ketiga, paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 459.230 suara.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, saya mengumumkan berita acara resmi hasil penghitungan suara masing-masing kabupaten/kota pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ Tahun 2024.” – kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata pada rapat paripurna penetapan hasil Pilgub DKI Jakarta 2024, Minggu (8/12).
Namun pasangan saksi nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono memutuskan keluar dari sidang pleno. Mereka keberatan setelah Kamp Saksi 03 menerima catatan mereka dengan syarat tertentu.
(th/w)