Batam, CNN Indonesia –
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri Tanjungpinang menggelar pemungutan suara sela (PSU) Desa Pinang Kenkana 2024, Tanjungpinang, TPS #17, Minggu (1/12).
Pemungutan suara gubernur dan wakil gubernur PSU Kepri digelar setelah diketahui 7 mahasiswa Kabupaten Karimun, Bawaslu, Tanjungpinang ikut tanpa KTP dan 7 mahasiswa tanpa dokumen. Pilkada 2024, Rabu (27/11).
“Iya betul, makanya pada Pilkada kemarin tanggal 27 November ditemukan 7 mahasiswa KTP Karimun di CHP ke-17 tidak ada suratnya,” kata ketua. KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, Minggu (1/12).
Menurut Faizal, berdasarkan temuan Ketua TPS Panvaslu dan Bavaslu, ada 7 mahasiswa yang memilih di TPS 17 pada Rabu (27/11) tidak berhak memilih.
Oleh karena itu, TPS 17 melanggar tata cara dan mekanisme pemungutan suara sehingga disarankan dilakukan pemungutan suara ulang.
“Pemilihan gubernur dan wakil wali kota Kepri saja. Karena hanya [7 mahasiswa] yang datang ke TPS dan hanya memberikan satu suara, maka mereka tidak berhak memilih calon wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang karena tidak memiliki KTP Tanjungpinang. kartu,” – katanya.
Menurut dia, pemungutan suara ulang ini terjadi karena kelalaian dan kesalahpahaman petugas KPU TEC 17, karena Tim Penyelenggara Pemungutan Suara (CPTS) mendapat petunjuk teknis (Bimtek) sebelum pelaksanaan pemilu.
Akibat PSU ini, perumahan Bintan Permata Indah dihuni warga RT 552. 05/RW. 04 Desa Pinang Kenkana, Kecamatan Tanjungpinang Timur wajib melakukan pemungutan suara ulang dengan menerbitkan surat undangan lagi melalui RT/RW.
Dari 323 TPS yang tersebar di Faisal Tanjungpinang, hanya satu TPS yang disurvei ulang, yakni TPS 17.
Warga sekitar yang memilih dalam pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 17 Desa Pinang Kenkana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kabupaten Tanjungpinang, mengaku tak keberatan meski sudah dua kali mencoblos.
“Ini tugas kita, harus kita lakukan. Perbanyak surat atau KTP, tidak masalah karena suara kita berhak dihitung, kemarin tidak dihitung,” kata Devi, warga, Minggu. (1/12).
“Suara yang kita keluarkan percuma ketika sampai di TPP, tidak dihitung. Ketua dan Wakil Gubernur Kepri harus datang lagi untuk menghitung suara kita,” ujarnya.
Warga lain bernama Fitrinaldi mengatakan: “Yang jelas kami punya aturan dalam undang-undang. “Kalau warga diminta memilih, kami setujui, yang penting keinginan kami fokus,” ujarnya.
BPK Tanjung Pinang sebelumnya mencatat 172.182 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 di Tanjung Pinang. Pada Pilkada yang digelar tahun 2024, warga Tanjungpinang akan memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kepulauan Riau. (Arp/akhir)