Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan Iqbal menolak keras usulan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait formula penghitungan upah minimum tahun 2025.
Pasalnya rumusan tersebut bertentangan dengan putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023.
Ia mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan dalam usulannya ingin kenaikan upah minimum dibagi menjadi dua kategori. Pertama, kenaikan upah minimum pada industri padat karya.
Kedua, kenaikan upah minimum pada industri padat modal.
“Pembagian kenaikan upah minimum menjadi dua kategori bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi hanya disebutkan bahwa upah minimum akan naik berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks (α) tertentu, dengan mengambil memperhatikan proporsionalitas kebutuhan penghidupan layak (KHL),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (25/11).
Selain itu, Menaker Yassierli dalam rancangan Permenaker tentang Upah Minimum juga menetapkan ketentuan bagi perusahaan yang tidak mampu menanggung kenaikan upah minimum tahun 2025 yang dapat dirundingkan di tingkat perusahaan bipartit.
Para pekerja tersebut menolak ketentuan tersebut karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Jelas rancangan keputusan Menteri Ketenagakerjaan bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Makanya ditolak buruh,” ujarnya.
Said menyatakan menolak seluruh konsep Permenaker yang disusun Menteri Tenaga Kerja. Pihaknya juga meminta Presiden Prabowo Subianto menolak isi rancangan peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang upah minimum tahun 2025 yang akan disampaikan Menaker dan jajarannya kepada Prabowo.
Said mengancam buruh akan kembali mogok pada 24 Desember 2024 jika Menteri Ketenagakerjaan tetap mengambil keputusan upah minimum 2025 yang merugikan buruh.
“Pegawai meyakini Presiden Prabowo Subianto akan memperhatikan kesejahteraan pegawai dengan tetap terus meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja,” ujarnya.
Senada, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, juga mendapat informasi mengenai rancangan terbaru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang pengupahan. Raperda tersebut, kata dia, membagi upah minimum menjadi dua, yakni upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal.
“Kami menolak rancangan isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Pembagian kenaikan upah minimum menjadi dua kategori ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Andi Gani.
Andi Gani menjelaskan, MK dalam putusannya hanya menyatakan kenaikan upah minimum didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks atau alpha tertentu dengan memperhatikan proporsionalitas Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Sementara itu, rancangan peraturan menteri ketenagakerjaan tentang upah minimum menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak mampu menanggung kenaikan upah minimum 2025 dapat melakukan negosiasi di tingkat bipartisan perusahaan.
Para buruh menolak hal tersebut karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya, rancangan Permenaker menolak rencana upah minimum sektoral yang rencananya akan diajukan dalam perundingan bilateral di tingkat perusahaan, atau kalimatnya kabur sehingga memberi kesan Dewan Pengupahan Daerah tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral. minimum. upah (UMSP dan UMSK).
fun-eastern.com berupaya mengkonfirmasi isi rancangan tersebut dengan Direktur Jenderal Hubungan Industrial, Pembangunan dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
(hari/hari)