Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Kota Pekalongan Jawa Tengah memutuskan untuk melarang penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (SSC) pada libur Tahun Baru 2025. Penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi tidak diperbolehkan.
“Mobil dinas untuk urusan dinas. Jadi penggunaan mobil dinas tidak diperbolehkan saat libur tahun baru karena kegiatan itu bukan urusan dinas,” kata Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Dunaid, Senin (30/12) di Pekalongan. ) seperti dikutip Antara.
Menurut dia, warga yang hendak mudik pada malam tahun baru atau saat hari raya, aturannya sudah jelas, kendaraan dinas tidak boleh dibawa pulang, kendaraan dinas dibawa pulang, atau bisa langsung lapor untuk liburan. . “, katanya.
Sesuai aturan, kendaraan dinas milik pemerintah tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi dan kegiatan keluarga, namun menurut dia, kendaraan dinas harus disimpan di kantor departemen mana pun jika ada orang yang keluar rumah. Di luar jam atau kebutuhan resmi, hal ini jelas merupakan pelanggaran.
Pada libur Natal 2024 dilarang menggunakan mobil dinas atau mudik ke luar daerah pada hari libur, “sehingga kami akan memberikan sanksi kepada pejabat publik yang melanggar aturan penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi pada libur Tahun Baru 2025. katanya.
Larangan mudik dengan mobil dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 “Tentang Kapasitas Kerja dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil”.
Peraturan ini juga memperjelas bahwa penggunaan mobil perusahaan oleh ASN digolongkan menjadi tiga hal:
A. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk keperluan dinas dalam menunjang tugas pokok dan fungsi.
B. Penggunaan kendaraan utilitas dibatasi selama hari kerja.
C. Dengan izin tertulis dari pimpinan badan negara atau pejabat di bawahnya, kendaraan dinas operasional hanya dapat digunakan dalam kota, kecuali untuk keperluan luar kota.
(Antara/Mick)