Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPIKOR) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Harvey Moise berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
“Terdakwa (Harvey Moise) divonis membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar kepada provinsi,” kata Ketua Komisi Hakim Iko Arianto saat membacakan putusan pengadilan. Hatta Ali, Senin (23/12)).
Pembayaran jumlah penggantian dibatasi paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan menjadi final atau final.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, maka harta benda tersebut akan disita dan dilelang. Jika Harvey, setelah divonis bersalah, tidak memiliki cukup aset untuk melakukan restitusi, dia terancam hukuman dua tahun penjara.
Hakim memvonis Harvey enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar selama enam bulan penjara.
Hakim menilai Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan keterangan Badan Pengawasan dan Pembangunan Keuangan Republik Indonesia (BPKP RI), Harvey dan beberapa terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun.
Kasus tersebut diperiksa oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dengan anggota Superman Nyompa, Ari Usman, Jani Basir, dan Mulyono Dwi Purwanto.
Menanggapi putusan hakim, baik Harvey maupun penggugat mengutarakan pandangannya.
(ryn/tsa)