Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa manajer kendali mutu PT Antam Tbk berinisial SEP atas konspirasi penerimaan suap dan gratifikasi dalam penanganan kasus Gregorius Ronald Tannur.
“Penyidik Jampidsus memeriksa SEP selaku pengelola kendali mutu PT Antam Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Harley Siregar melalui keterangan tertulis, Senin (12 Februari).
Harley mengatakan, SEP menggelar sidang terhadap tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung Saroff Rickard dan pengacara Ronald Lisa Rahmat.
“Saksi diperiksa untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi fakta kasus,” ujarnya.
Namun, Harley tidak mengungkapkan sifat penyelidikan Anthem.
Mengenai inti penyidikan kami masih belum mendapat keterangan dan penyidik hanya memberikan keterangan penyidikan dari PTAntam sebagai saksi dalam perkara tersebut dari pihak tersangka Z.R, ujarnya.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Penelitian, Pengembangan, dan Diklat Kumdil MA Zarof Rikar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus persekongkolan menerima suap dalam pelaksanaan hukuman Ronald Tannoor di Mahkamah Agung.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan konspirasi jahat untuk menerima suap, dan Ronald Tannur juga dibebaskan. Dalam perjanjiannya, Lisa menjanjikan Saroff bayaran sebesar 1 miliar rupiah untuk penanganan kasus tersebut.
Sementara itu, uang Rp 5 miliar juga diserahkan dari Lisa Sarofu sebagai suap kepada tiga hakim yang mengadili kasus Ronald Tannur. Namun uang tersebut belum diserahkan dan masih berada di rumah Saroff. (Tidak Ada / Hadir)