Jakarta, CNN Indonesia –
Kejaksaan Agung atau Kejagung pada Senin malam (18/11) menangkap Direktur Sriwijaya Air Hendry Lie (WIB) sebagai tersangka kasus mengemudi niaga seksi IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Jaksa Agung Harli Siregar mengatakan, tersangka ditangkap tim penyidik Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus Bandara Soekarno Hatta pada Senin (18/11) setibanya dari Singapura. Malam.
Tersangka Hendry Lie ditangkap di Bandara Soetta sepulang dari Singapura, ujarnya kepada wartawan, Senin malam (18/11) WIB.
Hendry Lie yang dikenal sebagai pendiri Sriwijaya Air ditetapkan sebagai tersangka pemilik manfaat PT TIN sejak April tahun lalu oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Jaksa Agung.
Dia ditangkap karena berkali-kali menolak dipanggil penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pengakuannya, Hendry Lie berdalih tak bisa menuruti perintah penyidik karena masih ditahan di Singapura.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 23 orang yang diduga korupsi bisnis timah PT Timah IUP. Dari Presiden PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.
Kejaksaan Agung menyebutkan, berdasarkan perhitungan Kementerian Pengaturan dan Pembangunan Keuangan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya, kelebihan pembayaran harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun, pembayaran smelter bijih timah oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp 26,649 triliun, dan nilai kerusakan ekologi di lokasi tersebut. sebesar Rp 271,6 triliun.
Kalau dulu ada yang berfoto di Kejaksaan Agung, biasanya bukan Hendry Lie. Hendry Lie berdalih, dirinya saat ini berada di Singapura untuk berobat sehingga tidak bisa dipanggil penyidik Kejaksaan Agung. (tfq/wiw)