Jakarta, CNN Indonesia –
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan Gubernur Jakarta akan menjadi Gubernur Khusus Jakarta (DKJ) jika terpilih.
Kata Bima Arya usai rapat pengurus I DPD, Selasa (10/12).
Namun, Bima mengatakan undang-undang tersebut hanya berlaku pada pemilihan kepala daerah. Saat ini, menurutnya, posisi Jakarta sebagai ibu kota negara tidak berubah.
Menurut Bima Arya, pekerjaan ibu kota akan berpindah jika proses perencanaan sudah matang dan Presiden Prabowo menetapkan Keputusan Presiden (Perpres).
“Itu hanya sebuah nama, tapi karena itulah ini menjadi resmi, kan?”
Sementara itu, Direktur Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi membenarkan Presiden Prabowo Subianto akan memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur jika proses politik dilakukan secara sukarela.
Ia menjelaskan, hal ini berarti harus ada fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Pemerintahan Ibu Kota (IKN) kepulauan tersebut.
Hasan juga mengatakan, perkembangan IKN akan terus berlanjut pada era Prabowo. Ditargetkan IKN bisa berfungsi sebagai ibu kota negara pada tahun 2029.
“Pemerintah pindah ke IKN setelah IKN bisa menjadi kesatuan politik. Artinya di sana ada lembaga kerja, legislatif, dan yudikatif,” kata Hasan dalam keterangannya, Selasa (10/12). (thr/tidak)