Jakarta, CNN Indonesia —
Pengurus Besar PDI Perjuangan (PDIP) dan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Joko Widodo, Yasonna H. Laoli (YHL), dilarang bepergian ke luar negeri setelah Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) yang akan berangkat ke luar negeri diseret. ) Hasto Cristiano (HC).
Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan penyidik mengeluarkan larangan bepergian terhadap Jasonna dan Hasto pada Selasa (24/12).
“KPK mengeluarkan Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang pelarangan masuknya dua orang WNI yaitu YHL dan HK,” ujarnya secara tertulis, Rabu (25/12).
Tessa mengatakan mereka dicegah ke luar negeri untuk membantu kasus suap terkait pengangkatan anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui Mekanisme Penggantian Sementara (PAW).
Kehadiran pihak yang berkepentingan di wilayah Indonesia diperlukan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana telah disebutkan. Keputusan ini berlaku selama enam bulan, kata Tessa.
Yasonna maupun PDIP belum mengomentari larangan mudik ini. CNN Indonesia terus berupaya menghubungi Yasonna dan PDIP terkait hal tersebut.
Sebelumnya, Yasonna diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) tentang penggantian sementara Haroon Masiku dan Nazarudin Kiemas.
Informasi dan pengetahuan yang bersangkutan mengenai surat DPP PDIP kepada Ketua Mahkamah Agung RI atas permintaan fatwa MA tentang perbedaan tafsir KPU terkait pendapat atau pengawasan perolehan suara. almarhum calon legislatif (Nazarudin Kiemas),” kata Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK di kantornya, Jakarta, Kamis (19/12).
Juru bicara yang merupakan purnawirawan Polri itu mengatakan penyelidikan terhadap Jasonna tidak bersifat politis. Katanya, detektif membutuhkan informasi dari Jasonna untuk menuntaskan kasusnya.
“Saya tidak bisa bilang apakah itu bernuansa politis atau tidak, tapi sekali lagi setiap saksi yang diwawancara pasti akan ditanya pengetahuannya tentang kejadian tersebut dan keterangan saksi dan tersangka lainnya, atau dijelaskan jika ada bukti. kalau tidak, dokumen bukti elektronik,” ujarnya.
Pernyataan KPK serupa dengan pernyataan Jasonna usai pemeriksaan kemarin malam (18/12).
“Kami minta fatwa, saya tandatangani fatwa tersebut, karena ada perbedaan penafsiran antara KPU dan HDP terkait perolehan suara calon wakil rakyat yang meninggal,” kata Yasonna.
Harun Masiku menghadapi hukum karena diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahu Setiawan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Ia disebut menyiapkan sekitar Rp 850 juta sebagai biaya pencarian untuk berangkat ke Senayan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Haroun masih dalam pengawasan namun belum ditangkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka kasus suap penetapan pengganti sementara anggota DPR RI periode 2019-2024, antara lain Sekjen PDIP Hasto Cristianto dan Wakil PDIP Donny Tri Istiqoma. Saat ini total tersangka berjumlah enam orang.
KPK mendakwa Hasto dalam dua kasus hukum. Pertama suap dan kedua menghalangi penyidikan Harun Masiku. Selain itu, orang kepercayaan Hasto Donny Tri Istikomah juga diduga melakukan suap.
Sejak Januari 2020, Hasto sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK. Ia pun bersaksi di pengadilan tipikor di Jakarta. Hasto terakhir kali diperiksa pada Juni 2024.
(tfq/DAL)