Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp7 miliar saat operasi darurat (OTT) di Provinsi Bengkulu pada Sabtu malam (23/11). Gubernur Bengkulu Rohidin Mersi ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Minggu (11/11/2018) mengatakan, “Total operasi sensitif ini sekitar Rp 7 miliar, dolar Amerika (USD) dan itu dolar Singapura (SGD). ). 24) malam.
Selain Rohidin, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, antara lain Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Wakil Gubernur Evriansya alias Anka.
Lima orang lainnya yang ditangkap dibebaskan karena berstatus penyidik atau saksi.
Mereka adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Migran (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Direktur Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Direktur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Direktur Dinas Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Bengkulu Ernest Parera, dan Tejo Provinsi Bengkulu. Suroso dari Direktur Umum Departemen Pekerjaan Umum dan Perencanaan Wilayah (PUPR).
Alex mengungkapkan, dirinya menemukan uang senilai Rp7 miliar dari operasi senyap kemarin. Mobil Saidirman memiliki rincian buku penerimaan dan distribusi kas sebesar 32 juta dan 550 ribu dollar AS.
Penerimaan dan pembagian Rp 120 juta di rumah Ferri Ernest Parera. Kemudian uang tunai senilai Rp370 juta di mobil Rohidin dan rincian dokumen penerimaan dan distribusi uang tunai senilai sekitar 6,5 miliar rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura di rumah dan mobil Anka.
“Kasus ini berawal dari bulan Mei dengan penyidikan, jadi sudah lama sekali. Jadi proses penangkapannya tidak mendadak, tapi sebelum penyidikan, berdasarkan informasi yang diterima masyarakat tentang mobilisasi terkait kemungkinan keterlibatannya. Gubernur di Pilkada “November nanti Rabu kita akan melakukan pencoblosan,” kata Alex.
Rohidin dan dua tersangka lainnya diduga melanggar pasal 12 huruf d dan pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) dan pasal 55 KUHP.
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, yakni sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.
(ryn/tsa)