Jakarta, CNN Indonesia –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan hasil Pilgub 2024 tetap sah meski pasangan calon nomor urut 1 dan 2 menolak menandatangani berita acara hasil.
Saksi dua pasangan calon dan 2 menolak menandatangani berita acara hasil rapat umum pengukuhan provinsi yang ditetapkan KPU, Minggu (8/12). Kedua calon kubu 1 keluar ruangan, sedangkan kedua calon kubu 2 menolak menandatangani.
Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, “Hal itu tetap sah dan tidak mempengaruhi legalitas undang-undang.”
Saksi kedua paslon 1 keluar ruangan karena menilai banyak terjadi kecurangan pada pemilu 27 November lalu, sehingga hingga penandatanganan berita acara peninjauan kembali, mereka tak kunjung melakukannya.
Sementara itu, kedua paslon 2 tidak menandatangani berita acara peninjauan karena rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara. Berdasarkan hal itu, mereka menilai hasil Gubernur Jakarta tidak representatif.
Perwakilan salah satu saksi mengatakan, “Kami evaluasi dan evaluasi, jumlah suara tersebut tidak mewakili atau mewakili rakyat. Jadi menurut kami legitimasi rakyat tidak terlalu banyak di sana.”
Menanggapi hal tersebut, Dody menyampaikan bahwa sosialisasi proses pemungutan suara melalui sosial C telah diberikan sebesar 98%. Sedangkan untuk tingkat partisipasi yang rendah, ketertarikannya masih menunggu analisa lebih lanjut.
Di sisi lain, ia membantah tudingan kecurangan yang dilakukan kedua paslon 1. Sebab, KPU tidak menerima satu pun permohonan pemilihan ulang (PSU).
Jadi di PSU PSU tidak ada permintaan. Jadi semuanya terjawab baik di tingkat kabupaten/kota di bawah kabupaten, maupun di tingkat negara bagian, kata Dody.
(thr/kebijaksanaan)