Makassar, CNN Indonesia —
Penyidik Balai Penegakan Hukum Terpadu (Gakkamdu) Kabupaten Talud, Sulawesi Utara menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Talud Nomor Urut. 4 dengan nama TW dan JA sebagai tersangka kasus tindak pidana pemilu.
Kasat Reskrim Polsek Talud AKP Manuel Joly Bansaga mengatakan, saat kampanye kasus hukum kasus pelanggaran pidana pemilu ini, aparat Desa Dapihe ditangkap oleh A.Y.
“Kami telah menetapkan sebagai tersangka pasangan calon nomor urut 4 berinisial TW dan JA dalam kasus yang melibatkan perangkat desa saat kampanye,” kata Manuel dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11).
Manuel mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang diajukan penyidik dan pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan.
Oleh karena itu seluruh peserta perkara sepakat untuk meningkatkan perkara tersebut menjadi perkara mencurigakan terkait persoalan hukum ini, ujarnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Manuel menjelaskan penyidik akan segera memanggil pasangan calon nomor urut 4 itu sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan UU 6/2020 atau Pasal 189 yang dibacakan dalam Pasal 70 Ayat (1) UU Pilkada.
(anak/anak)