
Jakarta, CNN Indonesia –
Pengadilan Tinggi (MA) membatalkan pembebasan terdakwa Gregorius Ronald Tanur (31) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mahkamah Agung melalui kasasi memvonis Ronald Tanur lima tahun penjara.
“Putusan: Izinkan perkara JPU, batalkan judex facti,” demikian bunyi situs Mahkamah Agung, Kamis (23/10).
Jumlah pekerjaan: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diuji oleh Ketua Dewan Kasasi Soesilo dan hakim hakim Ainal Mardia dan Sutarjo. Menggantikan Presiden Justiniana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
“Dakwaan alternatif kedua terbukti melanggar Pasal 351 (3) KUHP – 5 (lima) tahun penjara – bukti = sesuai putusan Pengadilan Negeri – P3:DO,” bunyi putusan Kasasi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan berencana.
Menurut petugas koroner, kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh minuman keras, bukan luka dalam akibat penggunaan Ronald Tannour.
Jumlah pekerjaan: 454 / Pid.B / 2024 / PN Sby, selain pidana seumur hidup, hakim yang menjatuhkan putusan adalah Erintua Damanik dan hakim Mangapul dan Geru Hanindyo. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang umum pada Rabu (24/7).
Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi berat berupa teguran tetap hingga hak pensiun terhadap Erintuah Damanik dkk. KY meminta Mahkamah Agung segera mengadakan rapat Majelis Hakim Yang Mulia.
Hari ini, tim Yampidus Kejaksaan Agung menangkap Erintua Damanik dan lainnya atas dugaan suap terkait kasus Rinald Tannur. Mereka juga menangkap salah satu pengacara. (ryn/tsa)