Jakarta, CNN Indonesia –
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pemerintah mengabaikan keputusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi 6,5 persen pada tahun 2025.
Presiden Apindo Jenderal Shinta Kamdani membenarkan bahwa pelaku ekonomi selama ini sangat terbuka untuk diajak berdiskusi mengenai UMP.
“Sangat disayangkan masukan dunia usaha tidak diperhitungkan dalam pengambilan kebijakan ini. Apindo secara aktif dan intensif mengikuti pembahasan penetapan kebijakan upah minimum,” kata Shinta dalam keterangan resmi, Sabtu (30/11).
Menurut Shinta, pihaknya mementingkan informasi ekonomi; Dengan mempertimbangkan daya saing perusahaan dan produktivitas tenaga kerja, maka kenaikan tarif yang sesuai diperhitungkan pada UMP 2025.
“Namun masukan dari dunia usaha sebagai pemain kunci dalam operasional bisnis tampaknya tidak berperan besar dalam pengambilan keputusan,” jelas Shinta.
Apindo meminta pemerintah tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai landasan penyusunan UMP 2025. Sebab susunan kata dalam peraturan ini dinilai paling adil bagi pekerja dan pengusaha.
Pelaku ekonomi, kata Shinta, mengatakan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen terlalu tinggi dan akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan biaya operasional perusahaan.
Oleh karena itu, mengingat situasi perekonomian negara yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan tersebut diperkirakan akan meningkatkan biaya produksi dan menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik dan internasional.
“Kami khawatir hal ini akan menimbulkan gelombang PHK dan menambah jumlah lapangan kerja baru,” jelasnya.
Apindo masih menunggu keterangan resmi dan detail dari pemerintah terkait keputusan UMP 2025.
“Kami mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kenaikan UMP ini sebagai landasan penerapan kebijakan yang efektif dan berkelanjutan,” kata Shinta.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan kenaikan porsi UMP menjadi 6,5 persen pada tahun 2025. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh kantor kepresidenan.
“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. “Tetapi setelah pertemuan dan diskusi dengan pimpinan serikat pekerja, kami mengumumkan bahwa upah minimum nasional akan dinaikkan sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo.
(sampul/vws)