Jakarta, CNN Indonesia —
Polres Metro Jakarta Barat menggerebek rumah pribadi di Perum Cengkereng Indah, Kapuk, yang dijadikan markas penyewaan rekening pemesan online.
Penyerangan pada Jumat (7/11) dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol M Sayaduddi. Ia mengatakan pihaknya melakukan kerusuhan pada Kamis (6/11) setelah menangkap empat narapidana.
Sayaduddi mengatakan, empat orang yang ditangkap sebelumnya adalah RD (28), AR (22), ME (21), dan RH (29). Empat pelaku ditangkap Polres Metro Jakarta Barat setelah menyerahkan kartu ATM dan mesin kasir yang akan digunakan sebagai brankas perjudian online.
“Dia ditangkap setelah memberikan kartu ATM dan buku keamanan atas nama individu serta menjelaskan kesepakatan nomor rekening, ATM, dan buku keamanan yang digunakan untuk transaksi uang online di Kamboja,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/11). “
Sayaduddi mengatakan, setelah menangkap keempat pelaku, penyidik bergerak maju dan menemukan tempat yang diduga menjadi pusat penyewaan akun judi online.
Berbekal informasi tersebut, kelompok tersebut tiba di lokasi kejadian dan menyerang sebuah rumah di Perumahan Cengkereng Indah di Kapuk, Jakarta Barat.
Ia mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, penyidik menangkap empat pelaku yang terlibat dalam perusahaan penyewaan rekening tersebut.
Informasi tersebut meliputi tersangka RS (31) pemilik rumah, kemudian DAP (27), Y (44), dan RF (28). Keempat narapidana tersebut bertugas mengirimkan ponsel berisi M-banking ke Kamboja untuk digunakan sebagai tempat penyimpanan perjudian online, katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, ponsel dengan M-Banking tersebut dikirim ke Kamboja melalui DHL untuk dikirim ke wilayah Pluit, ”ujarnya.
Sayaduddi mengatakan perangkat seluler yang dikirimkan akan diterima oleh warga Indonesia yang berjudi online di Kamboja.
Dalam pengerjaannya, dia mengatakan para pencatut mendapat keuntungan sebesar Rp 500.000 untuk setiap rekening yang berhasil ditransfer ke Kamboja. Sedangkan di Kamboja, pemilik asli akun yang menyewakan ke bandar mendapat gaji sebesar Rp 1 juta untuk setiap akunnya.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Uang, serta Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Itu adalah. .
(tfq/ugo)