Jakarta, CNN Indonesia –
Polri menilai keputusan pengadilan etik terhadap Aipda Robig Zaenudin dalam penembakan mati siswa SMKN 4 di Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, 17 tahun, akan membawa rasa keadilan di masyarakat.
Saat ini, Aipda Robig tengah diadili oleh Polda Jateng berdasarkan pedoman etik atas dugaan peristiwa penembakan yang dilakukannya.
– Kewajiban Polri, Kapolri harus menjamin kepastian hukum bagi anggota yang bersalah dan tidak ada keraguan bagi kita semua serta keadilan bagi masyarakat, kata Kabidhumas. Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (12).
Sandi tidak membeberkan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Aipda Robig. Dia hanya mengisyaratkan persidangan akan didasarkan pada fakta yang terjadi di lokasi kejadian.
– Berdasarkan fakta yang ada, pengadilan tentunya akan menjatuhkan putusan berdasarkan apa yang dilakukan masing-masing pelaku, tunggu dan lihat apa hasilnya, ujarnya.
Aipda Robig diduga menembak Gamma dan rekan-rekannya saat mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Candi Penataran, Semarang, Minggu (24/11) dini hari.
Penembakan itu terekam CCTV di sebuah pasar kecil di kawasan itu. Gamma tewas akibat luka tembak, sedangkan dua rekannya mengalami luka tembak.
Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar sebelumnya mengatakan, Aipda Robig berusaha melerai baku hantam dan melepaskan tembakan karena terancam serangan balik tajam. Bahkan, pejabat Irvan menyebut korban adalah seorang “gangster” atau pelaku perkelahian.
Namun pernyataan berbeda disampaikan Komisioner Aris Supriyono saat rapat Komisi III DPR. Dia mengatakan, penembakan terhadap Aipda Robig tidak ada hubungannya dengan kejadian menjelang perkelahian.
Menurutnya, Aipda Robig ditangkap oleh Gamma dan lainnya. Kemudian Aipda Robig sengaja menunggu mereka berbalik dan melepaskan tembakan.
“Dalam perjalanan pulang, kami mengetahui ada kendaraan yang dikejar yang mengikuti jalur terduga pelaku sehingga tertabrak. Akhirnya terduga pelaku menunggu ketiga orang itu berbalik dan terjadilah penembakan. kurang lebih seperti itu,” kata Aris.
Di sisi lain, Komnas HAM menyimpulkan penembakan Aipda Robig terbukti melanggar HAM. Kesimpulan ini diperoleh dari Observasi tanggal 28-30 November 2024 yang dilakukan di Kota Semarang.
(dis/dari)