Jakarta, CNN Indonesia –
Kartu Pengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada libur Natal dan Tahun Baru 2025 akan ditiadakan sehingga pemegangnya tidak perlu mendapatkan kartu SIM baru.
Kelonggaran ini berlaku bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada libur Natal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 Tahun Baru.
Polisi memperbolehkan polisi memperpanjang kartu SIM tanpa mendapat yang baru, meski masa berlakunya sudah habis saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), setelah Satpas dan titik SIM di Jakarta ditutup selama tiga hari, yakni 25 hingga 26. .Desember. , 2024 dan 1 Januari 2025.
Bagi SIM yang mati pada tanggal di atas, akan mendapat perpanjangan keesokan harinya karena pengecualian berlaku pada tanggal 2 dan 3 Januari 2025.
“Sejak Rabu hingga Kamis tanggal 25 dan 26 Desember 2024, layanan di unit Satpas Daan Mogot, unit Satpas Jakarta, toko SIM Jakarta, dan unit SIM Keliling akan ditutup. Layanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada Jumat 27 Desember 2024,” demikian keterangan Conta X TMC Polda Metro.
Dalam postingan tersebut, lanjutnya, layanan di Satuan Satpas Daan Mogot, Satuan Satpas Jakarta, Satuan Keluaran SIM Jakarta, dan Satuan SIM Keliling akan dibuka kembali pada Kamis 2 Januari 2025.
Kelonggaran pengurusan perpanjangan SIM ini kerap dimanfaatkan pihak kepolisian pada masa libur atau hari-hari yang termasuk tanggal merah.
Tujuannya untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada saat Satpas dan gerai SIM tutup, sehingga pemilik SIM tetap dapat melakukan perpanjangan saat layanan dibuka kembali.
(kotak/mikrofon)