Jakarta, CNN Indonesia —
Upah minimum di Kalimantan Tengah (UMP) naik 6,5% menjadi Rp3.473.621 pada tahun 2025, sejalan dengan kenaikan rata-rata nasional.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran resmi menetapkan nomor UMP dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/571/2024. Aturan tersebut diteken pada 6 Desember 2024.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Katma F. Dirun mengatakan, keputusan itu diambil usai rapat UMP dan Gaji Provinsi 2025 (UMSP).
Penetapan UMP Kalteng dan UMSP Tahun 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng, kata Katma Antara dikutip, Senin (9/12).
Lanjutnya, Mengikuti Perjanjian Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Besaran UMP Kalimantan pada pertengahan tahun 2024 sebesar Rp3.261.616. Dengan adanya aturan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto, gajinya akan meningkat menjadi sekitar Rp 212.005 pada tahun depan.
Meski rata-rata kenaikan UMP pada tahun 2025 dipatok sebesar 6,5%, Dewan Pengupahan Kalteng mengaku masih mempertimbangkan beberapa variabel. Ini termasuk informasi mengenai pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indikator-indikator tertentu.
Gaji departemen, sebaliknya, disediakan untuk dua departemen tertentu. Hal ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Upah Minimum Sektor Kalimantan pada pertengahan tahun 2025.
Pertama, gaji di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, khususnya sektor kelapa sawit, sebesar US$3,48 juta per bulan. Kedua, UMSP industri pertambangan dan penggalian sebesar Rp3,5 juta per bulan.
(SKT/PTA)