Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenekar) Emmanuel Ebenezer Gerungan menawarkan dukungannya kepada pekerja Septia Dwi Pertiwi yang menghadapi tuntutan pidana menyusul laporan pelanggaran hukum ketenagakerjaan mantan bos John LBF.
“Kalau haknya dilanggar, saya akan lindungi haknya sejuta persen. Negara bersamanya,” kata Emanuel dalam laman Instagram Indonesia Trade Union Law Center (TURC) pada Selasa (12/12).
Mantan karyawan PT Hive Five Septia sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh Jaksa Pengadilan Negeri (JPU) Jakarta Pusat karena pencemaran nama baik menggunakan UU ITE.
Selain hukuman penjara, Septia harus membayar denda sebesar Rp 50 juta dan menjalani hukuman tiga bulan penjara.
Persidangan bermula ketika Septia memposting di media sosial X (sebelumnya Twitter) yang mengkritik pelanggaran hukum ketenagakerjaan di perusahaan tempat dia bekerja.
Dalam dokumen pengadilan, mantan bos Septia, John LBF, mengaku membayar upah di bawah upah minimum provinsi (MPW), tidak membayar upah lembur, tidak memberikan hak-hak karyawan lainnya, termasuk mengancam pemotongan gaji dan memecat karyawan karena keterlambatan. Menanggapi pesan.
Septia, mantan karyawan pemasaran di PT Lima Sekawan (Hive Five) di Indonesia, mengungkapkan ketidakadilan yang dialaminya melalui akun @septiadp. Gaji pokok yang diterimanya sebesar Rp4 juta, di bawah standar UMP DKI Jakarta saat itu.
[Gambas: Instagram]
Dalam pembelaannya, Septia mengatakan, tujuan unggahannya adalah untuk mengungkapkan pelecehan yang dialaminya sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan. Namun JPU menilai hal tersebut mencemarkan nama baik dan merugikan saksi korban, John LBF.
Menanggapi hal tersebut, Emmanuel menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam atas penindasan terhadap buruh yang disaksikan Septia.
“Kami tidak membiarkan penindas seenaknya, kami lawan,” tutupnya.
(lau/sfr)