Jakarta, CNN Indonesia —
Hingga Kamis (12/12) malam, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnekar) mencatat keempat daerah tersebut belum memutuskan besaran upah minimum di wilayah 2025 (UMP).
Padahal, penetapan UMP diperlukan sebelum 11 Desember 2025 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Pelaksana) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Keputusan Upah Minimum Tahun 2025.
“Ada 4 provinsi yang belum teridentifikasi, yaitu: NTB, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Inda Angoro Putri. Pernyataan tertulis.
Sedangkan 34 daerah telah meluncurkan UMPN2025. Dari jumlah tersebut, 23 provinsi menetapkan upah minimum regional (UMSP).
Sedangkan 11 daerah belum menetapkan UMSP 2025 yakni Bengulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Selatan (Kalsel), Sulawesi Selatan (Sulsel), Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Sedang. Papua.
Sesuai Permenaker 16/2024, pemerintah mewajibkan gubernur untuk menetapkan dan mendeklarasikan UMP dan UMSP sebelum 11 Desember 2024.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tidak berlaku lagi setelah tanggal 18 Desember 2025. Keputusan upah minimum tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Dengan prinsip tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan nilai kenaikan UMP pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen untuk seluruh daerah di Indonesia. Apresiasi didasarkan pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
(del/fby)