Jakarta, CNN Indonesia —
Seorang petugas Polres Palangkaraya yang berawalan Brigjen AK ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan tersebut.
Kasus ini bermula pada Jumat (6/12) dengan ditemukannya seorang pria tak dikenal di perkebunan kelapa sawit di Ketingan Hilir, Kabupaten Keatingan, Kalimantan Tengah.
Dari pengungkapan tersebut, polisi langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan berbagai bukti. Pemeriksaan 13 saksi antara lain
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan keterlibatan anggota Polda Kalteng yang bertugas di Polres Palangkaraya mencurigakan, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Kalteng Kombes Nuredi Irwansyah. , kepada wartawan, Senin (16/12).
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan. Salah satunya adalah Brigjen A.K.
Selanjutnya melalui mekanisme penyidikan, penyidik menetapkan tersangka sebagai AKS dan H terkait tindak pidana perampokan dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, kata Nuredi.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Sementara itu, Kepala Propam Polda Kalimantan Tengah Kombes Nugroho mengatakan, saat ini Brigjen A.K. juga telah dihukum karena pemberhentian atau pemberhentian tidak dengan hormat.
“Selama empat hari terakhir, yang bersangkutan dipecat secara tidak hormat,” kata Nugroho.
(dis/DAL)