Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sejumlah gugatan gugatan hasil Pilkada 2024 dari pasangan calon gubernur-wakil gubernur beberapa daerah secara bersamaan.
Situs resmi MK mengumumkan, hingga Rabu (12/11) pukul 23:59 WIB, sudah ada 15 permohonan sengketa Pilgub yang masuk. Sembilan lamaran diajukan secara online dan enam secara langsung.
Berikut daftar pasangan calon yang mengajukan sengketa Pilgub ke Mahkamah Konstitusi yang dirangkum Aliong Mus-Sahril Thahir (Maluku Utara) dari fun-eastern.com.
Aliong Mus-Sahril Tahir telah mengajukan banding atas hasil pemilihan Gubernur Maluku Utara 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Pasangan dengan perolehan suara terendah ini mendaftarkan gugatannya pada Selasa (10/12) pukul 22.55 WIB.
Aliong-Sahril menunjuk Fadly S Tuanany, Abdullah H Kahar dan Gafar S Tuanany sebagai kuasa hukum dalam perkara APPP no. 248/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
KPU Malut menetapkan pasangan Shirley Tyoanda-Sarbin Sehe sebagai pemenang Pilgub Malut 2024 dengan perolehan suara 50,69 persen. Sedangkan Aliong-Sahril hanya memperoleh 76.605 suara atau 11,01 persen atas Edi Rahmayadi-Hasan Basri (Sumut).
Edi Rahmayadi-Hassan Basri Sagala mendaftarkan gugatan Pilgub Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB.
Edi-Hassan menunjuk Jans Aswin dan Abd Manan sebagai kuasa hukum dalam gugatan nomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Sedangkan KPU Sumut menetapkan Bobby Nasutton dan Surya sebagai pemenang dengan perolehan 3.645.611. Sedangkan Edi Rahmayad dan Hassan Basri Sagala memperoleh 2.009.311 suara.
Darius Gavilom-Jusak Waluwo (Papua Selatan)
Darius Gavilom-Yusak Waluwo kalah dari Apolo Saphanpo-Paskalis Imadawa di Pilgub Papua Selatan.
Darius-Yousak hanya memperoleh 49.000 suara atau 18,31 persen, sedangkan Apollo Saphanpo-Paskalis memperoleh 139.580 suara atau 51,65 persen.
Sidang mereka di Mahkamah Konstitusi dijadwalkan pada Selasa (10/12) pukul 22:57 WIB. Menetapkan Yakub Putra Hasibuan Firmanto Laksana sebagai kuasa hukum dalam surat nomor 243/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Willy Middel Yosef-Habib Ismail (Kalimantan Tengah)
Willy Midel Yosef dan Habib Ismail bin Yahya mengajukan banding atas hasil Pilgub Kalimantan Tengah 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (11/12) pukul 23.37 WIB.
Mereka menunjuk Rahmadi G Lentam-Renginaldo Sultan sebagai penasihat hukum perkara nomor 272/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
KPU Kalimantan Tengah menetapkan Muhyiddin-Hasnuriad sebagai pemenang dengan perolehan 1.629.456 suara atas Erzaldi-Yuri (Bangka Belitung).
Erzaldi Rosman Johan-Yuri Kemal Fadhullah mengajukan banding atas hasil pemilihan gubernur Kepulauan Bangka Belitung ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (11/12) pukul 22.18 WIB.
Mereka menunjuk Gamal Resmanto dan Raihan Houdiana sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 269/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Sebelumnya, KPU Bangka Belitung memutuskan Hidayat Arsani-Hellyana menang dengan perolehan 299.951 suara. Mereka unggul sekitar 9.000 suara dari Erzaldi-Yuri.
Risma-Gus Hans (Jawa Timur)
Tri Rismaharin-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) mengajukan banding atas hasil Pilgub Jatim ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu malam (11/12) 22:34 WIB.
Risma, mantan Menteri Jaminan Sosial di bawah pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), membenarkan Ronny Talapesi dan sejumlah pihak dalam permohonannya.
Rhys dan Hans kalah dari calon petahana Khofifa Indar Faravansa-Emil Dardak. Pasangan calon yang diusung Aliansi Progresif Indonesia (KIM) Plus memperoleh 12,1 juta suara. Sedangkan Risma dan Hans yang diusung PDIP hanya mendapat 6,7 juta suara Andika-Handi (Jawa Tengah).
Andika Perkasa-Hendar Prihadi mengajukan banding atas hasil Pilgub Jateng ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB.
Roy Jansen Siagian merupakan kuasa hukum yang ditunjuk Andika-Hand dalam perkara 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
KPU Jawa Tengah menetapkan pasangan calon Ahmad Lutfi-Yasin Maimoen sebagai pemenang dengan perolehan 11.390.191 suara. Sedangkan Andika-Handi mencatatkan 7.870.084 suara untuk Isran Nur-Hadi Muliad (Kalmantan Timur).
Isran Noor-Hadi Mulyadi mengajukan banding atas hasil Pilgub Kaltim ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (11/12) 21:57 WIB. Menetapkan Jaenal M Reffley sebagai Advokat Harun Perkara Nomor 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
KPU Kaltim sebelumnya menetapkan Rudy Masud-Seno Aji sebagai pemenang dengan perolehan suara sah 55,7 persen. Sedangkan Isran-Hadi memperoleh 44,3 persen suara Eli Engelbert-Hani Pajuu (Sulawesi Utara).
Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw menggugat hasil Pilgub Sulut di Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/12) pukul 21.56 WIB.
Eli-Jow menunjuk Danny Indrayana dkk sebagai kuasa hukum perkara nomor 264/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Sebelumnya, KPU Sulut memutuskan ยท Di Sulut, Selvanus Selvanus Komaling-Victor Mailangkai akan menang pada Pilgub Sulut 2024. Mereka meraih 539.039 suara, mengalahkan Elly Lasut-Hanny Pajouw dan Steven Kanduw-Denny Tuejeh.
Muhammad Kasuba-Basri (Maluku Utara)
Mohamed Kasuba-Basri Salama mengajukan banding atas hasil pemilihan gubernur Maluku Utara ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/12) pukul 20.11 WIB.
Kasuba-Basri menunjuk Zainuddin Paru dan lainnya dalam Perkara Nomor 261/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
KPU Malut mengumumkan pasangan Shirley Tyoanda-Sarbin Sehe sebagai pemenang mayoritas Pilgub Malut 2024, mengalahkan Danny Pomanto-Ajar (Sulawesi Selatan) dengan perolehan suara 50,69 persen.
Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad mengajukan banding atas hasil Pilgub Sulsel ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/12) 18:43 WIB.
Mereka menunjuk Donal Fariz dan Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukumnya dalam perkara nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
KPU Sulsel menyimpulkan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi memperoleh 3.014.255 suara, sedangkan Danny-Azhar hanya memperoleh 1.629.000 suara.
Di Maluku Utara, Hussein Alting Shjah-Alun Arsiad Ichsan juga mengajukan banding atas hasil Pilgub Malut 2024 ke MK. Sidang mereka dijadwalkan pada Rabu (11/12) 13.08 WIB.
Mereka menunjuk Junaid sebagai kuasa hukumnya dalam perkara nomor 254/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
KPU Maluku Utara sebelumnya mengumumkan pasangan Shirley Tionda-Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak dengan perolehan suara terbanyak 50,69 persen atas Tina Nur Alam-La Ode Taufik (Sulawesi Tenggara).
Tina Nur Alam-La Oda Muhammad Ihsan Tawfiq Ridwan menggugat hasil Pilgub Sultra 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/12) pukul 10.58 WIB.
Mereka telah menunjuk Sugiyarman Silondae sebagai kuasa hukum perkara nomor 252/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Sebelumnya, KPU Sultra memutuskan Andi Sumangeruka (ASR)-Ir Hugua menang dengan perolehan suara 52 persen. Sedangkan Tina-la Ode Tawfiq memperoleh 308.373 suara atau 20,84 persen suara sah.
(putra/langit)