Jakarta, CNN Indonesia —
Insentif pemerintah terhadap mobil hybrid berupa Pajak Penjualan Produk Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen akan diterapkan pada tahun depan.
Syaratnya harus dipungut di fasilitas kendaraan campuran yang mendapat insentif tersebut agar memiliki TKDN sesuai aturan pemerintah.
“PPnBM DTP hybrid 3 persen hanya diproduksi di negara peserta program Kementerian Perindustrian yang berhak mendapatkan penurunan tarif PPnBM,” kata Rustam Effendi, Ahli Madya Analis Kebijakan Kementerian Keuangan RI. Badan Kebijakan Fiskal. fun-eastern.com beberapa waktu lalu.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menjelaskan insentif PPnBM DTP untuk mobil hybrid akan berlangsung selama satu tahun.
“Iya satu tahun (2025),” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (17/12).
Setelah satu tahun penerapan, insentif akan ditinjau.
Ada banyak model mobil khusus produksi dalam negeri yang bisa masuk dalam kategori insentif, antara lain Suzuki Ertiga Hybrid harga mulai Rp 277 jutaan dan XL7 Hybrid harga mulai Rp 288 jutaan.
Kedua model mobil tersebut memiliki titik perakitan lokal Suzuki Indomobil Motor (SIM) yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Saat ini PPnBM untuk kendaraan hybrid dan ringan berkisar antara 6 persen hingga 14 persen, sedangkan PHEV berkisar antara 5-8 persen (Rencana I dan Rencana II).
(kaleng/mikrofon)