Jakarta, Indonesia —
Hari Natal, yang dirayakan pada tanggal 25 Desember setiap tahun, merupakan waktu bagi umat Kristiani di seluruh dunia untuk merayakannya bersama keluarga.
Namun, banyak negara di dunia yang melarang warganya merayakan Natal. Ada juga negara yang tidak mempunyai hari libur nasional Natal.
Demikian daftar negara yang melarang perayaan Natal yang dirangkum fun-eastern.com.
Korea Utara
Korea Utara menjadi salah satu negara yang melarang perayaan Natal bagi warganya. Bahkan, negara pimpinan Kim Jong Un ini juga pernah dicap “paling ramah” dalam perayaan ulang tahun.
Larangan merayakan Natal telah diberlakukan di sini sejak dinasti Kim menguasai Korea Utara pada tahun 1948, sehingga membatasi kebebasan beragama warga negaranya. Korea Utara juga mengancam akan menangkap warganya yang sedang merayakan Natal.
Tak hanya itu, Korea Utara bahkan tidak mempunyai hari libur Natal nasional. Dengan kata lain, masyarakat yang tinggal di sana tetap diwajibkan bersekolah dan bekerja, seperti dikutip World Public Review. Arab Saudi
Arab Saudi juga melarang warganya merayakan Natal. Sebab, negara muslim ini teguh memegang teguh akidah Islam.
Pada tahun 2012, polisi Arab Saudi menangkap 41 orang Kristen yang “bersekongkol untuk merayakan kelahiran Kristus”.
Selain Natal, Arab Saudi juga melarang perayaan lainnya, seperti Hari Valentine dan Halloween.
Tajikistan
Tajikistan juga menjadi salah satu negara yang melarang perayaan Natal. Menurut Guardian, Tajikistan telah melarang perayaan Natal sejak 2015.
Negara ini juga melarang jual beli barang-barang Natal, seperti pohon Natal, baju Natal, kado Natal, dan kembang api.
Selain Natal, Tajikistan juga melarang perayaan Hari Valentine, Tahun Baru, dan Halloween. Perayaan ini dilarang karena tidak sesuai dengan kurikulum Brunei
Brunei merupakan negara yang sangat vokal melarang perayaan Natal di negaranya. Sebab, menurut Independent, Brunei sangat menganut agama Islam.
Sultan Brunei, Sultan Hassanal Bolkiah menerapkan kebijakan pada tahun 2015 dimana warga Brunei yang merayakan Natal akan dipenjara selama 5 tahun atau denda USD 20 juta atau Rp 321 miliar.
Cina
Perayaan Natal di Tiongkok pada tahun 1949. Perayaan kemerdekaan dilarang Aturan ini diterapkan oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT) karena mereka memandang Natal sebagai bagian dari budaya Barat.
Namun umat Kristiani di Tiongkok kerap merayakan Natal dengan cara yang istimewa. Masalah ini dibuat agar mereka tidak mengakui perayaan Natal Pemerintah China dan Pemerintah Somalia
Somalia telah merayakan Natal sejak tahun 2015. Warga Somalia melihat perayaan Natal sebagai ancaman terhadap keimanan Islam warganya. Bahkan, perayaan Natal juga dilarang di sana, karena ajaran Islam sama sekali asing.
“Tidak benar bagi Muslim Somalia untuk merayakan Natal, itu seperti ditinggalkan,” kata seorang pejabat senior di Kementerian Kehakiman dan Agama Somalia, Mohamed Kheyrow.
(gas/dna)