Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah calon besar di daerah serentak menggugat hasil Pemilu 2024 yang diputuskan Komisi Pemilihan Umum Nasional (KPU) hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
Situs MK mengklaim ada sekitar 200 sengketa pilkada yang terdaftar. Namun, sengketa Pilgub DKI Jakarta yang diajukan Ridwan Kamil dan Suswono belum masuk dalam daftar.
Hasil pilkada banyak ditentang oleh calon daerah di Mahkamah Konstitusi: Ridwan Kamil-Suswono.
Pasangan Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) memutuskan untuk menyerahkan hasil Pilgub DKI Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu mereka lakukan setelah kalah dari Pramono Anung dan Rano Karno.
Koordinator RIDO Ramdan Alamsya mengatakan banyak hal yang akan mereka bawa ke Mahkamah Konstitusi. Salah satunya adalah tidak teraturnya distribusi formulir C-KWK pemberitahuan. Mereka menemukan 802.147 formulir tidak terdistribusi.
“Kami akan duduk di koridor, tiga hari ke depan kami akan mempersiapkan bagaimana kami bisa melaporkan atau mendaftarkan kasus ini ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ramdan dalam konferensi pers di DPD Golkar Jakarta di Jakarta tengah, Minggu (8/8/2021). ). 12).
Pasangan Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi a. Perkara mereka telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada 7 Desember 2024.
Imam-Ririn memperoleh 396.863 suara atau 46,76 persen. Mereka kalah dari Supian Suri-Chandra Rahmanshah yang berhasil mengumpulkan 451.785 suara atau 53,24 persen suara.
Ada empat kasus terkait kejanggalan hasil Pilkada Banjarbaru 2024, sedangkan pasangan Erna Lisa Halabi-Wartono menang dengan perolehan suara 100 persen.
Salah satu gugatan yang dilayangkan pasangan Muhammad Aditya Mufti Arifin-Syed Abdullah terkait hasil Pilkada Banjarbaru. Mereka mengajukan gugatan pada 4 Desember 2024.
Setelah itu, ada tiga gugatan lagi yang diajukan kelompok tersebut. Perkara tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada 4 Desember 2024.
Pada Pilkada Banjarbaru lalu, Lisa Halabi-Wartono menang dengan perolehan suara 100 persen. Hasil tersebut mendiskualifikasi KPU Aditya-Said yang sebelumnya pernah dikeluarkan KPU karena dugaan pelecehan seksual.
Pilkada dibatalkan di tengah-tengah pilkada. Namun KPU tidak memberikan alternatif pengganti kotak kosong pada surat suara tersebut. Alhasil, seluruh suara yang diberikan Aditya-Said dihitung
Pasangan Saharul Gunawan dan Gun Gun Gunawan maju pada Pilkada Bandung 2024, mereka mendaftar ke Mahkamah Konstitusi pada 6 Desember 2024.
Mantan pemain itu hanya memperoleh 827.240 suara atau 44,15 persen di Pilkada Kabupaten Bandung. Sedangkan Dadang Supriyatna-Ali Sayakib memperoleh 1.046.344 suara setara 55,85 persen.
Dadang Supriyatan dan Saharul Gunawan tetap menjadi kartu identitas. Keduanya masuk dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2020.
Mereka segera putus. Dadang dan Saharul sedang bepergian bersama pasangannya.
(dhf/wis)