Jakarta, CNN Indonesia —
Dewan pers pekan depan akan menerbitkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan (AI) atau kecerdasan buatan dalam jurnalisme.
“Dewan Pers sudah menyiapkan pedomannya. Pedoman pemanfaatan AI dalam karya jurnalistik,” kata Ketua Dewan Pers Nini Rahayu pada Seminar Penghargaan Dewan Pers Nasional Tahun 2024 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
Panduan ini dibuat sebagai katalisator agar kerja media AI semakin umum di dunia jurnalisme.
Ninik mengatakan, pedoman penggunaan AI akan mengatur masalah pengendalian akurasi konten jurnalistik terkait AI.
Menurutnya, pedoman tersebut dapat melengkapi kode etik jurnalistik yang sudah ada.
“Kita punya kode etik jurnalistik, kita sudah punya itu. Lalu kita punya penggerak media siber. Tapi, khusus AI, kita harus terus menciptakan penggerak lapangan kerja,” ujarnya.
Ninik juga mengatakan Dewan Pers telah melakukan uji publik terhadap pedoman penggunaan AI agar dapat segera dipublikasikan.
“Kita harapkan (peluncuran) minggu depan. Karena kemarin sudah diuji publik,” kata Ninik.
Panduan ini akan membantu menjaga keamanan data pribadi dan mengendalikan masalah hak cipta dalam konten jurnalistik.
Menurut Ninik, hal ini akan menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan media, terutama yang belum melakukan pembatasan penggunaan berita.
Ninik mengungkapkan, salah satu pedomannya adalah kewajiban media untuk mencantumkan sumber yang jelas saat mempublikasikan konten dengan kecerdasan buatan.
“Prinsipnya salah satu transparansi. Jadi soal integritas ya, soal kredibilitas. Kalau pakai AI harus mencantumkan sumbernya,” kata Ninik.
Ia menambahkan, hal ini penting sebagai bentuk akuntabilitas jika terjadi konflik muatan.
Bagi yang melanggar pedoman tersebut akan dikenakan sanksi sesuai kode etik jurnalistik dan UU ITE.
Ninik menegaskan, peran perusahaan media juga penting dalam meningkatkan kemampuan berpikir kritis jurnalis, mengingat jurnalis saat ini harus bersaing dengan AI.
(arn/wiss)