Jakarta, Indonesia —
Beberapa model mobil hybrid Toyota akan diberikan insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen selama satu tahun saja. Kendaraan tersebut wajib mendapat insentif kendaraan hybrid.
Insentif atau insentif bagi kendaraan hybrid dengan paket insentif telah dicanangkan di beberapa provinsi besar sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat pasca pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
“Pemerintah PPnBM untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) berbasis baterai (EV) masih berjalan, dan yang terbaru pemerintah akan memberikan diskon sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid,” kata Airlangga Hartarto, koordinator . Menteri Perekonomian. Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kemakmuran yang dirilis secara online sebelumnya.
Program insentif tersebut merupakan program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021.
Namun kebijakan diskon PPnBM sebesar 3 persen hanya berlaku untuk mobil hybrid rakitan lokal, seperti dijelaskan Analis Kebijakan Badan Ahli Manajemen Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, Rustam Effendi.
PPnBM DTP hybrid 3 persen hanya diperuntukkan bagi peserta program Kemenperin produksi dalam negeri yang berhak mendapatkan potongan tarif PPnBM, ujarnya kepada fun-eastern.com.
Saat ini tarif PPnBM yang berlaku untuk kendaraan hybrid dan hybrid ringan berkisar antara 6 persen hingga 14 persen, sedangkan PHEV berkisar antara 5-8 persen (skema 1 dan skema 2).
Toyota memiliki beberapa model kendaraan hybrid yang mendapat insentif yaitu SUV dan MPV yang semuanya diproduksi dalam negeri, yakni Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid.
Daftar harga mobil hybrid Toyota Prius produksi lokal:
• Harga Toyota Yaris Cross Hybrid mulai Rp 440 jutaan. • Harga Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid mulai Rp 477 jutaan.
(kaleng/mikrofon)