Jakarta, CNN Indonesia.
Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, Emil Ermindra, didakwa 12 tahun penjara dan denda Rp seribu juta. , setara dengan satu tahun penjara.
Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan perdagangan produk timah bidang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022.
“Dia menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 12 tahun penjara, dikurangi dengan masa penahanannya dengan perintah untuk tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan dakwaan pidana di Pengadilan Tipikor Pusat, Kamis (5). . /12).
Mochtar dan Emil terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) gabungan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang menjadi dakwaan utama jaksa.
Kedua terdakwa juga harus membayar uang pengganti tambahan sebesar Rp493.399.704.345 selama enam tahun penjara.
Sementara itu, Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004 M.B. Gunawan dijerat dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Ketiga orang ini bersama beberapa terdakwa lainnya disebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp300,003 miliar terkait dugaan korupsi pengelolaan sistem tata niaga komoditas timah di kawasan IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Besaran kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perdagangan komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 No.: PE.04.03 /S-522 /D5 /03/2024 tanggal 28 Mei 2024 Otoritas Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
(ryn/tsa)