Jakarta, CNN Indonesia –
Anda tidak perlu khawatir Surat Izin Mengemudi (SIM) akan habis masa berlakunya pada 1 Januari 2025, karena ada pengecualian sehingga tidak perlu mengeluarkan yang baru, prosesnya dimulai dari awal lagi.
Pemilik dokumen SIM tidak perlu melakukan pengeditan dari awal setelah masa berlakunya habis, karena layanan perlindungan SIM akan ditutup pada awal tahun. Dengan demikian, pemilik SIM akan menerima santunan perpanjangan pada hari berikutnya, yakni 2 dan 3 Januari 2025.
“Pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025, layanan Satps Daan Mogot, Satpas Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling ditutup. Unit layanan SIM dibuka kembali pada Kamis 2 Januari 2025,” kata akun TMC Polda Metro Jaya.
Setiap kartu SIM berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan dan tidak lagi mengacu pada tanggal lahir pemohon.
Hal ini mengubah kebiasaan masyarakat yang sebelumnya memahami waktu perpanjangan kartu SIM berdasarkan tanggal lahir
Misalnya pengguna lahir pada 19 Maret dan membuat kartu SIM pada 1 Januari 2024, maka masa berlakunya hingga 1 Januari 2029 dan tidak berakhir pada tanggal lahir 19 Maret 2029.
Peraturan ini berlaku mulai tanggal 7 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan No. 9 Kapolri Tahun 2012. Dalam aturan tersebut, masa berlaku kartu SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan Surat Izin Mengemudi.
Polisi kerap memberikan pengecualian terhadap perpanjangan SIM saat hari libur atau tanggal merah.
Hal ini untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada saat Satpas dan gerai SIM tutup, sehingga pemilik SIM tetap dapat melakukan perpanjangan saat layanan dibuka kembali.
Ketentuan perpanjangan kartu SIM
Untuk memperbarui SIM, Anda perlu mempersiapkan sejumlah persyaratan dan dokumen terlebih dahulu. Ada baiknya dokumen ini sudah siap sebelum melalui serangkaian proses pembuatan kartu SIM. Ketentuan berikut berlaku:
1. Usia minimal 17 tahun2. Foto paspor 3. KTP asli dan 4 salinan KTP 4. Kerjasama BPJS Kesehatan/JKN
Cara perpanjang kartu SIM langsung dari petugas keamanan SIM. • Kunjungi Satpas, SIM Corner atau SIM Keliling terdekat. • Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk memperbarui kartu SIM Anda dan pastikan Anda tidak melewatkan apa pun. • Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM. • Melakukan pembayaran perpanjangan kartu SIM sesuai dengan jenis kartu SIM yang diperpanjang. • Selesaikan proses perekaman sidik jari dan foto. • Tunggu sampai petugas memberikan kartu SIM kepada Anda. Jika formulir SIM kosong, petugas akan memberitahukan jadwal pengambilan SIM.
(kaleng/mikrofon)