Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilik Klinik Kecantikan Ria, Ria Agutina (53), mengaku memiliki 33 sertifikat terkait perawatan kecantikan yang dikeluarkan perusahaan dalam dan luar negeri.
Arjuna Febrianto, kuasa hukum Riya, mengatakan puluhan sertifikat itu menjadi modal kliennya membuka jasa kecantikan. Namun, latar belakang Rhea bukanlah lulusan kecantikan.
“Apabila yang bersangkutan mempunyai sertifikat yang dikeluarkan oleh instansi yang diakui maka akan berusaha dan bekerja sesuai sertifikat yang dimilikinya,” kata Arjuna di Polta Metro Jaya, Senin (12/09).
Beberapa sertifikasi tersebut antara lain National Institute of Professional Certification (BNSP) pada tahun 2023, Pacific International Beauty Institute pada tahun 2023, dan sertifikasi Comité International d’Esthétique et de Cosmélogie pada tahun 2023.
Kemudian International Beauty Therapy and Cosmetology Consortium (CIBAC) tahun 2023, Aesthetic Multispecialty Society 2021, CPD Certification Service and Course Institute 2021, Aesthetic Beauty Training, Dr. Aldjoffrey pada tahun 2022, Korea International Academy of Beauty Medicine Society (KIABMS) pada tahun 2020.
Sementara itu, kuasa hukum Rhea, Radon Arya, mengatakan kliennya tidak gegabah dan tidak belajar memberikan layanan kecantikan dari YouTube.
Jadi itu bukan sertifikat palsu. Jadi dia sudah melakukan kajian yang benar terhadap dermaroller tersebut, ujarnya.
Radon juga mengatakan Rea tidak mengaku sebagai dokter kepada kliennya. Sebaliknya, dia mengaku sebagai ahli kecantikan.
“Klien kami tidak pernah mengaku sebagai dokter. Dia ahli kecantikan. Dia belajar estetika dengan derma roller,” kata Roden.
“Dia sudah berkali-kali mengatakan kepada klien dan pasien bahwa dia bukan dokter. Tapi kalau pasien memanggilnya dokter, itu terserah Anda. Bagaimana orang memanggilnya terserah Anda,” imbuhnya.
Sebelumnya, Subtit Renacta Detrescrimum Bolda Metro Jaya Rhea Agustina ditangkap sebagai pemilik Klinik Kecantikan Rhea karena tidak memenuhi standar pelatihan dermarollernya.
“Harus kami laporkan bahwa tersangka RA adalah pemilik Ria Beauty Salon yang berdomisili di Malang, Jawa Timur,” kata Direktur Reserse Kriminal Polta Metro Jaya Kombes Weera Satya Triputra dalam jumpa pers, Jumat (12 Juni). .
Dalam tulisannya, Veera mengungkapkan bahwa Rhea memberikan layanan kecantikan untuk menghilangkan flek atau bekas luka dengan produk yang tidak berlisensi.
Kepala Humas Polta Metro Jaya, Kompol Ade Ari Siam Indradi mengatakan, Riyal bukan seorang praktisi medis atau tenaga kesehatan yang bersertifikat.
“Yang bersangkutan tidak punya kualifikasi (sebagai tenaga medis), tidak punya izin. Tersangka punya gelar sarjana perikanan,” ujarnya.
Kini RA dan DN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Mereka berdua dijerat dengan Pasal 435 dibaca Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 439 dibaca Pasal 441 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2003 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Dendanya maksimal Rp 5 miliar.
(DIS/DAL)