Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak sedikit calon yang akan mengajukan gugatan terhadap hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Barat 2024.
“Sampai hari ini, berdasarkan informasi yang kami terima mengenai pemilu pemerintah Sulbar, belum ada sidang di Mahkamah Konstitusi. Kami sedang menunggu informasi resmi dari KPU RI,” kata Ketua KPU Sulbar Said. Usman Umar di fun-eastern.com, Kamis (12/12).
Said menjelaskan, jangka waktu yang diberikan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi adalah tiga hari sejak tanggal putusan. Namun hingga Rabu (11/12) lalu, belum ada pasangan calon (paslon) yang menggugat hasil pemilu pemerintah Sulawesi Barat ke Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan jangka waktu yang diberikan dalam pengaturan yang ada, yaitu 3 hari (kerja), setelah hasil pemilu ditetapkan, berarti mulai tanggal 9 Desember batas akhirnya adalah tanggal 11 Desember, ujarnya.
Said mengatakan, jika tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan terhadap hasil Pilgub Sulbar, maka KPU akan segera menetapkan pasangan calon peraih suara terbanyak pada Pilgub Sulbar.
“Mahkamah Konstitusi akan menyelesaikan seluruh perkara sengketa hasil pemilu yang diterima, kemudian menyampaikan daftar daerah yang akan digugat kepada KPU RI. Atas dasar itu, KPU RI akan menyampaikan kepada KPU provinsi dan kotanya untuk segera menetapkan terpilihnya calon daerah yang tidak dipermasalahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.
Berdasarkan hasil penghitungan ulang suara KPU Sulawesi Barat untuk pasangan calon nomor urut 1, Andi Ibrahim Masdar-Asnuddin Sokong memperoleh 144.154 suara. nomor urut 2, Muhammad Ali Baal Masdar-Arwan Aras mencapai 137.181.
Kemudian nomor urut 3 Suhardi Duka dan Letjen TNI (Purn) Salim S Mengga memperoleh 377.512 suara dan nomor urut 4 H. Husain Syam – Enny Anggraeni Anwar memperoleh 111.980 suara.
Sedangkan suara sah sebanyak 730.827 dan tidak sah 27.699 dengan total suara 758.526. (suami/pasangan)