Jakarta, CNN Indonesia.
Polda Metro Jaya melaporkan dua saksi ahli dari Kejaksaan Agung (Kejagang) Ari Yusuf Amir, tersangka kasus dugaan penipuan impor gula, serta mantan Menteri Perdagangan Hibnu Nugroho dan akademisi Unair Taufiq Rahman. “Kami sudah lapor ke Polda,” kata Ari kepada wartawan, Minggu (24/11), kalau dia diduga memberikan informasi palsu dan sumpah palsu dalam sidang perdana.
Laporan tersebut didaftarkan melalui surat penerimaan Laporan Nomor LP/B/7132/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 November 2024. “Para pihak terlapor memberikan keterangan lisan dan tertulis, baik secara perseorangan, sebagaimana ahli memberikan keterangan di persidangan,” demikian bunyi laporan itu. Pendapat ahli para terlapor diduga merupakan plagiat dari pihak lain, dan bukan merupakan pendapat yang seharusnya diungkapkan oleh para terlapor sesuai dengan bidang keahliannya, lanjut laporan tersebut. Tom Lembong sebelumnya mengajukan gugatan. Gugatan sebelumnya terhadap Kejaksaan Agung. Menurut Tom Lembong, perintah dan penahanan terhadap tersangka tidak sah karena bertentangan dengan Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP) dan faktanya, kegiatan yang dilakukannya selama menjabat Menteri Perdagangan merupakan urusan publik. UU Administrasi. , bukan tindak pidana, proses pengembangan usaha PT Perusahaan Dagang (PPI) yang dituduh melakukan korupsi impor gula tahun 2015-2016 yang merugikan negara sebesar $400 miliar, Tom Lembong dan K.S. ditahan setelah dilakukan pemeriksaan, terhitung sejak Selasa (29/10) 20 hari pertama
(mab/ugo)