Jakarta, CNN Indonesia –
Mahkamah Agung (MA) memutuskan barang bukti merek Richard Miles dalam kasus korupsi terpidana Mardani H. Maming dirahasiakan dari pemerintah.
Hal itu tertuang dalam putusan perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 1003 PK/Pid.Sus/2024 yang selesai pada Senin, 4 November 2024.
Situs Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Selasa (//) menyebutkan barang bukti seperti jam tangan merek Richard Miles seri RM11-03 NTPT akan disita dari pemerintah. 11)
Perkara tersebut dipertimbangkan oleh Ketua Panel Perdana Hariadi dan Hakim Anggota Ansori dan Deirso Budi Santierto. Menggantikan Panitera Dodik Setio Wizyanto
Awalnya, Sunarto menjabat sebagai Ketua Majelis PK. Namun seiring diangkatnya yang bersangkutan sebagai Ketua Mahkamah Agung, digantikan oleh Ketua Hakim Prem Hariyadi.
Majelis hakim PK memutuskan Mordani Maming bersalah melakukan penipuan berdasarkan dakwaan awal pelanggaran.
Ia divonis 10 tahun penjara dan denda 500 juta, empat bulan penjara dan biaya penunjang 110.604.731.752,00, dua tahun penjara.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan putusan tingkat kasasi yang memvonis Mardani Maming 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta empat bulan penjara serta uang pengganti Rp110.604.731.752,00 empat tahun penjara. Dalam putusan P.K., Majelis Hakim melaporkan status beberapa alat bukti lainnya, misalnya:
Validasi bukti dalam hal:
Bukti nomor 1 sampai 16 dikembalikan kepada umat Kristiani
Pertunjukan nomor 17 sampai 19 dikembalikan kepada Surso Hadi Kahio
Barang Bukti No. 20 dikembalikan kepada Robert Budiman
Barang bukti nomor 21 sampai 23 dikembalikan kepada Idham Khalid
Bukti No. 24 dikembalikan ke Aliansi Mohammed
Adegan 25 hingga 27 dikembalikan ke Wan Sun
Bukti 28 s/d 29 dikembalikan untuk mendakwa Mordani H. Maming.
Barang Bukti No. 30 sampai 64 dikembalikan kepada Chokta Noor Ghulam Fattah
Barang Bukti No. 65 dikembalikan kepada Suatno
Itu menunjukkan nomor 66 sampai 83 yang dilampirkan pada berkas kasus
Adegan 84 hingga 85 dikembalikan ke Reza Azhari
Barang Bukti No. 86 dikembalikan kepada Bpk. Mirza Hendrawan
Barang Bukti No. 87 dikembalikan kepada Muldi
Barang bukti No. 88 sampai 92 dikembalikan kepada H. Mukhalis
Adegan 93 hingga 94 dikembalikan ke Wan Sun
Bukti Nomor 95 s/d 96 dikembalikan kepada Zainuddin
Adegan 97 hingga 106 dikembalikan ke Stephanus Wendiat
Pameran No. 107 dikembalikan ke agama Kristen
Bukti Nomor 108 sd 113 dilampirkan pada berkas perkara
Barang Pameran No. 114 sampai 126 dikembalikan kepada Augustinas Gunawan Harjito.
Adegan 127 hingga 132 mengacu pada Tajarian Noor
Barang bukti 133 s/d 136 dikembalikan kepada Ir Mariani, M.P.
Barang bukti nomor 137 hingga 139 dikembalikan ke Aliansi Muhammad
Barang Bukti Nomor 140 s/d 144 dikembalikan kepada Ika Risnawati
Pameran No. 145 dikembalikan ke agama Kristen
Barang Bukti No. 146 sampai 147 dikembalikan kepada Chokta Noor Ghulam Fattah
Barang Bukti Nomor 148 dikembalikan kepada Ika Risnawati
149 Pameran No. Boeing Rawando dikembalikan ke Dani
Pameran 150 hingga 151 diadakan untuk Negara.
Tampilkan nomor 152 hingga 156 dikembalikan ke Dwight
Secara lengkap sesuai putusan Pengadilan Pidana Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 40 / Pid.Sus-TPK / 2022 / PN Bjm 10 Februari 2023
Hakim mengatakan, “Pengadilan menuntut terdakwa membayar sejumlah Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rand) untuk perkara peninjauan kembali.
Laman Panitera MA belum memuat putusan PK secara lengkap. Bahkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pun belum memiliki putusan yang lengkap sehingga tidak diketahui bukti spesifik yang dimaksud.
(ryn/DAL)