Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menurunkan batas pendapatan bagi usaha kecil dan menengah (UMKM) yang dapat memanfaatkan tarif cukai (PPh) final sebesar 0,5 persen.
Sekretaris Kementerian Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan ambang batas pendapatan UMKM akan diturunkan dari saat ini $4,8 miliar menjadi $3,6 miliar per tahun.
Penurunan ambang batas tersebut, lanjutnya, didasarkan pada rekomendasi Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD.
“Sebenarnya rencana pengurangan tersebut sudah beberapa kali disampaikan Menteri Keuangan (Shri Mulyani) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Airlangga) karena terdapat catatan pula mengenai rekomendasi OECD untuk lebih menyesuaikan ambang batas dengan praktik terbaik negara lain. , dalam hal keadilan dan perluasan perpajakan,” kata Susiwiyono di Kantor Kementerian Perencanaan Perekonomian, Jakarta, dilansir CNBC Indonesia, Selasa. (17/12).
Meski demikian, Susiwijono memastikan rencana tersebut masih sebatas kajian internal pemerintah dan belum ada keputusan resmi. Ia pun menegaskan, hal tersebut tidak termasuk dalam paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah terkait kelanjutan PPh Final bagi setiap UMKM yang mendapat manfaat PPh Final 0,5 persen hingga tahun 2025. kebijakan ini.
“Kemarin tidak dibahas karena konteksnya insentif memberikan keringanan kepada UMKM dengan menerapkan pajak 12 persen hingga 1 Januari 2025.” Nanti pasti akan dikomunikasikan,” ujarnya.
Jika batas pendapatan UMKM diturunkan menjadi $3,6 miliar per tahun, Susiwijono memastikan pemerintah akan melakukan perubahan Undang-Undang Pemerintah (GPC) Nomor 55 pada tahun 2022.
OECD berpendapat bahwa ambang batas omzet bebas PPN di Indonesia terlalu tinggi. Perkiraan tersebut tertuang dalam Survei Ekonomi Indonesia OECD edisi November 2024.
$4,8 miliar adalah ambang batas pendapatan bisnis yang ditunjukkan oleh OECD.
“Perusahaan dengan pendapatan di bawah Rp 4,8 miliar (USD 300 ribu) tetap dibebaskan PPN. Ambang batas ini lebih tinggi dibandingkan sebagian besar negara OECD,” menurut studi OECD.
OECD mencatat negara-negara anggotanya memiliki batas maksimum pendapatan tidak termasuk PPN yang melebihi US$80.000 per tahun. Negara yang menerapkan pembatasan tersebut adalah Prancis, Irlandia, Italia, Jepang, Lithuania, Polandia, Slovakia, Slovenia, Swiss, dan Inggris.
Sedangkan yang memiliki batasan US$40.000 per tahun adalah Australia, Austria, Republik Ceko, Estonia, Hongaria, Korea, Latvia, Luksemburg, dan Selandia.
(sfr/sfr)