Serang, CNN Indonesia —
Banten resmi menaikkan UMP dan upah minimum sektoral (UMS) menjadi 6,5 persen bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
UMP Banten tahun 2024 sebesar Rp2.727.812,11 naik Rp2.905.199,90. Selain itu, upah minimum sektor 2025 akan naik menjadi Rp2.916.644,90.
Kenaikan UMP dan UMS diputuskan oleh Pj Gubernur Bantan Al Muktabarin pada 11 Desember 2024.
Setelah itu, Peraturan Gubernur Banten No. 457 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral di Provinsi Banten Tahun 2025.
“Sehingga penetapan UMK dan UMSK dapat dilakukan secara tertib dan terkendali,” kata Septo Kalnadi, Kepala Dinas Banten Banten, dalam keterangan resminya, Kamis (12/12).
Perhitungan kenaikan UMSP Bant sebesar 6,5 persen x Rp177.307,79 = Rp11.525,01. Jadi UMSP Bantan tahun 2025 menjadi Rp 2.916.644,90.
Keputusan UMP dan UMSP tingkat atas juga mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan Daerah Banten yang telah menggelar rapat umum pada 10 Desember 2024.
Pemda Banten mengklaim keamanan dan ketertiban baik pada pengambilan keputusan pihak UMP dan UMSP dan tidak terjadi keresahan maupun perlawanan.
Saat ini sedang dilakukan langkah-langkah koordinasi dan komunikasi, sehingga Apindo dan serikat pekerja bekerja sama dengan Polda Banten, Walikota Ibu Kota, dan Dewan Pengupahan Kabupaten untuk menetapkan upah minimum di Divisi Kabupaten dan Kabupaten. Upah minimum,” jelasnya.
Keputusan kenaikan UMP dan UMSP ditolak oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Banten yang menilai kenaikan sebesar 2,5 persen itu wajar dan menciptakan lingkungan usaha yang kondusif.
Berdasarkan perhitungan kenaikan faktor dunia usaha, besarannya tidak melebihi 2,51 persen, kata Ketua Apindo Bantan Yaqub F. Ismail, Kamis (12/12).
Menurut Apindo, kenaikan gaji sebesar 6,5 bukanlah hal yang diinginkan. Selain itu, Plt Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar juga tidak mengeluarkan Keputusan Dewan Gaji anggota berimbang antara pekerja dan pengusaha sesuai aturan terkait sehingga diduga pembahasannya tidak berimbang.
Apindo sendiri telah menyurati Pemda Banten untuk membahas gaji tersebut, dan mereka kaget karena kenaikan gaji tersebut ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
“Dan kalau angka ini tiga kali lipat (6,5 persen) lalu bagaimana dengan keterampilan perdagangan dunia, tidak akan terjadi tingkat pengangguran di Banten karena keterampilan perdagangan dunia khususnya pekerja lemah. daerah,” jelasnya.
(ynd/sfr)